Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 April 2024 | 16.15 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, KPK Imbau Suami Zaskia Gotik Kooperatif dan Hadir

Plt Jubir KPK Ali Fikri. - Image

Plt Jubir KPK Ali Fikri.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan suami penyanyi dangdut Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud untuk kooperatif hadir sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap satu tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Masih agenda pembuktian dakwaan dari Tim Jaksa, Kamis (18/4) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tim Jaksa menghadirkan saksi-saksi di antaranya Sirajudin Machmud (Swasta)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (18/4).

Ali menyampaikan, panggilan ini merupakan yang kedua terhadap Sirajudin. Ia mengimbau Sirajudin untuk kooperatif hadir bersaksi di persidangan.

Sirajudin telah diminta hadir agar memberikan kesaksian pada Kamis (4/4) lalu. Namun, ia tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi. "Karena ini adalah panggilan kedua bagi yang bersangkutan tersebut untuk hadir disidang, maka KPK ingatkan untuk kooperatif hadir," tegas Ali.

Dalam kasus ini, KPK mendakwa Totok Suharto telah merugikan keuangan negara Rp 14,2 miliar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Jaksa KPK menyebut, tindakan ini dilakukan bersama dengan Eltinus Omaleng dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika, Marthen Sawy.

Selain itu, perbuatan ini juga dilakukan bersama Direktur PT Waringin Megah, Arif Yahya dan Teguh Anggara, serta Budiyanto Wijaya dan Gustaf Urbanus Pantadianan. Mereka didakwa merugikan keuangan negara yang seluruhnya sejumlah Rp 14.261.210.341 atau Rp 14,2 miliar.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore