
Ilustrasi KPK. Dok JawaPos
JawaPos.com–Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita satu unit mobil klasik Chevrolet Biscayne milik mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Mobil itu diduga disembunyikan di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.
”Asetnya berupa satu unit mobil Chevrolet BLR 58 tipe Biscayne biru yang kemudian diduga disamarkan dan disembunyikan melalui penguasaan orang lain,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri seperti dilansir dari Antara, Kamis (4/4).
Ali menerangkan, informasi soal aset bernilai ekonomis tersebut ditemukan Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK. Selanjutnya dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK.
”Mobil ini diduga sengaja disembunyikan dan disimpan di salah satu bengkel reparasi mobil yang berlokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur,” ujar Ali Fikri.
Juru bicara Bidang Penindakan KPK itu mengatakan, tim penyidik komisi antirasuah akan segera memanggil saksi-saksi untuk mengonfirmasi soal aset tersebut dan aset-aset lain.
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono divonis pidana 10 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Andhi Pramono juga dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
”Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (1/4).
Majelis hakim menyatakan, Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dan melanggar pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 Ayat (1) KUHP.
”Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata Djuyamto.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan bahwa perbuatan Andhi Pramono telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi tempat dia bekerja. Selain itu, Andhi juga tidak mengakui perbuatannya.
Pada perkara itu, Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dengan total sejumlah Rp 58,9 miliar dari sejumlah pihak saat menjabat sejumlah posisi strategis di Ditjen Bea dan Cukai. Jumlah tersebut terdiri atas mata uang rupiah maupun mata uang asing, yakni Rp 50.286.275.189,79, kemudian 264,500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 3.800.871.000,00, serta 409,000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 4.886.970.000,00.
Vonis majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, dia dituntut 10 tahun dan tiga bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan.
”Terima kasih Yang Mulia, insya Allah saya akan melakukan banding,” kata Andhi Pramono menjawab pertanyaan Hakim Ketua Djuyamto.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis tersebut.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
