
Sidang praperadilan penetapan tersangka crazy rich Surabaya, Budi Said di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Istimewa)
JawaPos.com - Gugatan praperadilan crazy rich asal Surabaya, Budi Said, tak diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/3). Kuasa hukum Budi Said kecewa dengan putusan hakim dan membeberkan penolakan gugatan praperadilan itu.
"Intinya putusan praperadilan tidak dapat diterima. Karena hakim beranggapan bahwa syarat formil dari permohonan pemohon praperadilan itu tidak terpenuhi atau cacat formil," ujar kuasa hukum Budi, Indra Haposan Sihombing, kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
Meski demikian, putusan hakim bukan membenarkan penetapan tersangka Budi Said oleh Kejaksaan. Sebab hakim baru menilai syarat formil yang pihaknya serahkan ketika mengajukan gugatan, yang dinilai belum sesuai ketentuan.
"Tapi kami menegaskan putusan praperadilan ini tidak ada korelasinya dengan apakah penyidikan yang dilakukan oleh penyidik terhadap klien kami sudah sesuai KUHAP atau kah tidak karena putusan praperadilan ini belum sampai memeriksa hal tersebut," jelas dia.
Menyikapi putusan tersebut, pihaknya masih akan mempelajari salinan putusan terlebih dahulu. Baru setelahnya akan ditentukan langkah selanjutnya.
"Akan kita pelajari dulu putusan prapid ini. Ke depan baru akan kami sikapi seperti apa langkah yang harus kami ambil," tandasnya.
Budi Said mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (12/2/2024). Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya, Budi Said meminta hakim menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah. Dia juga meminta hakim memerintahkan Kejaksaan Agung membebaskannya dari tahanan.
Diketahui, Budi mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka dirinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara permufakatan jahat dengan sejumlah orang, yang beberapa di antaranya pegawai PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, sehingga Antam memiliki 'utang' emas yang dinilai seharga lebih dari Rp 1 triliun itu.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
