JawaPos.com - Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi pelaku penipuan perjalanan umrah. Pelaku ini membuat para jamaah tak bisa kembali dari Arab Saudi.
Kedua pelaku adalah pemilik PT Naila Safaah Wisata Mandiri, Mahfudz Abdulah alias Abi, 52, dan istrinya Halijah Amin alias Bunda, 48. Keduanya ditangkap di salah satu kamar hotel di Daerah Istimewa Jogjakarta.
"Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (28/3).
Pasturi ini telah ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya. Selain pasangan pasutri ini, penyidik juga menetapkan Direktur Utama PT Naila Safaah Wisata Mandiri, Hermansyah, 59, sebagai tersangka.
Ketiganya dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," jelas Hengki.
Sebelumnya, Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan umrah. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) soal adanya jamaah umrah yang tidak bisa pulang ke Indonesia dari Arab Saudi.
"Jadi korban ini mengadu ke Konjen di Arab Saudi, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita," ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (28/3).
Pasca menerima laporan tersebut, kepolisian langsung lantas melakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan adanya dugaan penipuan umrah oleh biro travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri.
"Jumlah korban sejauh ini dari data yang kita dapat ada sekitar ratusan orang," jelasnya.