Minggu, 4 Juni 2023

Dandy dan Shane Masih Pemberkasan, Begini Kata Polisi

- Jumat, 24 Maret 2023 | 10:19 WIB
Tersangka Mario Dandy Satrio memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
Tersangka Mario Dandy Satrio memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com - Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Setelah berkas lengkap, akan dilakukan pelimpahan kepada kejaksaan.

"Untuk tersangka MDS dan SL tentunya masih dalam proses pelengkap berkas perkara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (24/3).

Trunoyudo mengatakan, berkas perkara kedua tersangka akan dipisah. Sehingga proses penuntutan dilakukan terpisah.

"Tentu masing-masing tersangka nanti akan bisa di-split antara satu berkas tersangka satu dengan kesaksian tersangka lainnya sebagai saksi," jelasnya.

Sejauh ini baru pelaku anak AG yang telah dilimpahkan kepada jaksa. Dalam waktu dekat, dia akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara dan penyidik mendapat minimal dua alat bukti.

"Tersangka MDS telah ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2).

Penyidik selanjutnya menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka. Anak AG selaku kekasih Dandy juga dinaikan status hukumnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Dandy dan Shane kini menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Metro Jaya. Sedangkan AG ditahan di lembaga kesejahteraan sosial mengingat statusnya masih anak di bawah umur.

Editor: Estu Suryowati

Tags

Terkini

Persetubuhan Anak Tetaplah Pemerkosaan

Minggu, 4 Juni 2023 | 08:47 WIB

107 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Filipina

Jumat, 2 Juni 2023 | 15:37 WIB
X