
Vicky Prasetyo lantas berdiri tegak dan mengacungkan 3 jarinya ke atas. Selebrasi ini juga sempat dilakukan Vicky saat menikah dengan Angel Lelaga
JawaPos.com - Vicky Prasetyo merasa tidak bersalah dalam kerja sama pembangunan 2 lapangan mini soccer dan pembangunan jalan beton yang kini dilaporkan oleh kontraktor bernama Omrive Manurung. Laporan tersebut dibuat di Polres Karawang Jawa Barat pada Sabtu, 2 Maret 2024 atas kasus dugaan penipuan.
Vicky Prasetyo tidak gentar sama sekali meski dirinya dilaporkan. Dia mengaku siap untuk menunjukkan kalau dirinya tidak bersalah dengan mengaju pada dokumen perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
"Bukan hal menakutkan buat saya untuk fight secara hukum," aku vicky Prasetyo dalam jumpa pers di bilangan Kebon Jeruk Jakarta Barat, Senin (4/3).
Dia sendiri tidak habis pikir kenapa dilaporkan atas kasus penipuan mengingat di dalam perjanjian tidak ada keharusan bagi Vicky Prasetyo untuk melakukan pembayaran per termin.
Menurut bayangan Vicky Prasetyo, dirinya baru akan melakukan pembayaran setelah pembangunannya selesai dibangun dan proses pembangunannya memang sesuai dengan spesifikasi yang dimintanya.
"Bagaimana saya dibilang menipu, di dalam perjanjian tidak ada masalah pembayaran dalam beberapa termin. Kedua, lapangannya bermasalah, itu sekarang banjir. Untuk lapangan, tidak ada toleransi sama sekali untuk genangan air" aku Vicky Prastyo.
Untuk membuktikan kalau dirinya tidak ada kewajiban melakukan pembayaran per termin, Vicky memperlihatkan percakapan antara dirinya dengan pihak kontraktor. Isi dari percakapan tersebut pihak kontraktor minta kasbon ke Vicky Prasetyo.
Menurut Vicky Prasetyo, dirinya sudah sempat memberikan sejumlah uang untuk tujuan membantu pihak kontraktor."Saya sudah keluarkan uang," katanya.
Sebelumnya, Vicky Prastyo dilaporkan ke Polres Karawang Jawa Barat terkait kasus dugaan penipuan proyek. Vicky dilaporkan oleh seorang kontraktor bernama Omrive Manurung. Laporan dibuat ke Polres Karawang pada Sabtu, 2 Maret 2024 dan terdaftar dengan nomor: STTLP/B/252/III/2024/SPKT/
Masalah ini berawal dari adanya kerja sama antara Vicky Prasetyo dan pihak pelapor untuk pengerjaan pembuatan 2 lapangan mini soccer dan 1 konstruksi jalan beton yang berada di daerah Tanjung Pura, Karawang, Jawa Barat.
Pekerjaan proyek pembuatan 2 lapangan mini soccer memiliki pagu senilai RP 2,2 miliar. Sedangkan 1 unit berupa konstruksi jalan beton senilai Rp 1,6 miliar.
Pihak pelapor menyayangkan proses pembangunan sudah selesai sekitar 50 persen namun Vicky Prasetyo tidak kunjung melakukan pembayaran. Usaha berkomunikasi bahkan somasi tidak membuahkan hasil, akhirnya dia membuat laporan polisi ke Polres Karawang Jawa Barat pada Sabtu, 2 Maret 2024 lalu.
Vicky Prastyo dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
