Minggu, 2 April 2023

Tak Datang Saat Hasyam Dimakamkan, Ini Alasan Eko Budi Wahono

- Selasa, 7 Februari 2023 | 11:27 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko /SABIK
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko /SABIK

JawaPos.com - AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono mengaku sempat menghadiri tahlilan hingga ziarah ke makam Hasya Atallah Syahputra, pemotor yang tewas akibat terlibat kecelakaan lalu lintas dengan Mitsubishi Pajero yang dikendarainya. Kedatangan Eko tersebut dengan maksud sebagai bentuk duka cita usai Hasya tewas dalam kecelakaan.

"Pak Eko ada datang waktu tahlilan almarhum Hasya. Itu salah satu bentuk empati dan dukacita terhadap korban," ujar pengacara Eko, Kitson Sianturi saat dihubungi, Selasa (7/2).

Kitson mengatakan, Eko juga datang berziarah ke makam Hasya. "Kami pun sebagai manusia memiliki rasa empati dan mengucapkan turut berdukacita, dan kami sudah lakukan itu sampai kami ziarah ke sana, klien kami ziarah. Sempat ziarah, ada bukti fotonya bukti semua," jelasnya.

Menurut Kitson, pihak keluarga Hasya meminta Eko datang saat pamakaman. Namun, Eko memilih mengutus perwakilan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Klien kami tidak mau nanti ada kejadian-kejadian yang tidak diinginkan. Namanya orang berduka nanti tambah ramai jadi keluarga dulu ketika sudah tenang baru klien kami (datang)," pungkansya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan mencabut status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syahputra. Sebelumnya, Hasya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merenggut nyawanya sendiri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pencabutan status tersangka berdasarkan hasil dari rekonstruksi ulang. Penyidik menemukan adanya novum atau bukti baru.

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo di BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2).

Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.

Editor: Banu Adikara

Tags

Terkini

Mafia Umrah Harus Dihukum Berat

Sabtu, 1 April 2023 | 17:58 WIB

Haris Azhar dan Fatia Siap Jalani Persidangan

Sabtu, 1 April 2023 | 17:14 WIB

JPPI Dorong Kejaksaan Usut Tuntas Korupsi di Unud

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:18 WIB

4 Fakta Tuntutan Hukuman Mati Irjen Teddy Minahasa

Jumat, 31 Maret 2023 | 13:08 WIB
X