Kamis, 8 Juni 2023

Alasan Ahli Sebut Terdakwa Ferdy Sambo Tak Masuk Unsur Pasal 340

- Selasa, 3 Januari 2023 | 13:34 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWA POS
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWA POS

JawaPos.com - Guru Besar Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Said Karim menilai, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana bisa dibuktikan apabila antara niat dan perbuatan ada jarak waktu. Selain itu, kondisi pelaku juga harus dalam keadaan tenang untuk memikirkan pelaksanaan pembunuhan tersebut, mulai dari cara hingga lokasinya.

"Khusus berkait kasus ini, Pasal 340 ini mensyaratkan adanya waktu dan ada ketenangan bagi pelaku untuk berfikir dengan cara bagaimana pembunuhan itu dilakukan dan dimana dilakukan harus ada waktu dan berpikir dengan tenang," kata Said saat bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Said menilai unsur ketenangan tidak masuk dalam kasus Sambo membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebab, Sambo diyakini dalam keadaan emosi tinggi saat mendengar cerita istrinya dilecehkan.

"Semua laki-laki normal di dunia ini kalau mendengar kabar istrinya diperkosa, saya yakin dan percaya dia pasti marah kecuali dia tidak normal," ucapnya.

"Sejak mendapat pemberitahuan tersebut, menurut pendapat saya sebagai ahli dia sudah tidak dalam keadaan tenang, tetapi berkaitan tenang tidak tenang adalah aspek kejiwaan, maka itu adalah dijelaskan oleh ahli psikologi forensik," pungkasnya.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, RT 05, RW 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

Editor: Edy Pramana

Tags

Terkini

KPK Sita Properti Rafael Alun di Jogjakarta

Rabu, 7 Juni 2023 | 11:00 WIB
X