Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 Februari 2024 | 16.01 WIB

Hari Ini KPK Jadwalkan Pemeriksaan Bupati dan Kepala BPPD Sidoarjo Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan Uang ASN

 
 

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono, pada Jumat (2/2). Kedua pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sidoarjo itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
 
"Nah khusus untuk besok, bertempat di Gedung Merah Putih ini, kami sudah melayangkan panggilan kepada Bupati Sidoarjo dan juga Kepala BBPD Sidoarjo untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK besok, hari Jumat tanggal 2 Februari," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/2).
 
Ali menjelaskan, pihaknya akan mengonfirmasi kepada Bupati dan Kepala BPPD Sidoarjo terkait pemotongan dan penerimaan uang, yang disinyalir untuk kebutuhan pribadi keduanya. Hal ini setelah KPK menjerat Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka.
 
"Kita kan masih mengonfirmasi dulu  kepada yang bersangkutan. Kalau tersangka kan kemarin satu orang sudah ditetapkan. Jadi kami konfirmasi dulu, lakukan pemeriksaan-pemeriksaan, nanti ada proses-proses yang harus dilalui," ucap Ali.
 
 
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang kepada ASN BPPD di Sidoarjo. Penetapan tersangka itu setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (25/1).
 
KPK menduga, pemotongan uang ASN tersebut untuk kepentingan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono.
 
Besaran potongan yang diterima senilai 10 sampai dengan 30 persen, sesuai dengan besaran insentif yang diterima. KPK menduga, selama 2023 penerimaan dana insentif itu berjumlah Rp 2,7 miliar.
 
Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore