Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 Januari 2024 | 04.43 WIB

KPK Akui Sudah Naikkan Kasus Dugaan Pungli Rutan ke Tahap Penyidikan

 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11).

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Diduga, sebanyak 93 pegawai terlibat kasus tersebut. 
 
"Dan untuk perkara pungli Rutan itu pun sudah disepakati untuk naik ke tahap penyidikan dan diekspose," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1). 
 
Alex memastikan, proses penyidikan terhadap dugaan pungli tersebut tidak akan mengganggu persidangan kode etik dan pedoman perilaku yang sedang berjalan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 
 
"Proses sidang etiknya sedang berjalan dan disebutkan juga bahwa praktik ini sudah lama. Secara terstruktur itu tahun 2018, di periode pertama saya sudah terjadi, itu kita enggak kembangkan," ucap Alex. 
 
Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho mengungkapkan, salah satu modus yang diduga digunakan oleh mereka ialah menyelundupkan handphone dan jasa pengecasan. Saat ini, Dewas KPK tengah memproses sidang etik terhadap 93 pegawai yang diduga terlibat.
 
"Dia harus membayar berapa, untuk bawa hp itu harus bayar berapa. Jadi mereka itu kan ada koordinatornya juga," ungkap Albertina di kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (18/1).
 
Albertina menyatakan, untuk menyelundupkan handphone ke dalam rutan KPK, tahanan harus membayar sekitar Rp 10 juta sampai Rp 20 juta. Bahkan, ada uang bulanan yang harus dibayarkan.
 
"Sekitar berapa ya, Rp10-Rp20 juta, selama dia mempergunakan hp itu kan. Tapi nanti kan ada bulanan yang dibayarkan," ucap Albertina.
 
Sementara itu, tahanan KPK juga harus membayar jasa pengecasan handphone yang biayanya senilai Rp 200 sampai Rp 300 ribu untuk satu kali pengisian.
 
"Ngecas hp-nya sekitar Rp200-Rp300 ribu, persatu kali," ujar Albertina.
 
Sementara Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut, mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memberi fasilitas kepada para tahanan. Menurutnya, puluhan oknum pegawai KPK itu telah menerima uang total sejumlah Rp 6,14 miliar sejak Desember 2021-Maret 2022.
 
"Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebih. Contohnya handphone untuk komunikasi. Bisa juga dalam bentuk ngecas handphone," papar Syamsuddin.
 
Pelaksanaan sidang kode etik tersebut dibagi dalam sembilan berkas perkara. Enam perkara untuk 90 orang, dan tiga sisanya untuk masing-masing orang. Dewas KPK membentuk dua majelis untuk menyidangkan pelanggaran tersebut.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore