JawaPos.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan akan langsung melakukan penahanan terhadap Bos PT. Duta Palma Group/Darmex Group, Surya Darmadi. Saat ini tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit yang merugikan keuangan negara Rp 78 triliun sedang dalam pemeriksaan intensif.
"Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SD dan kami akan melakukan untuk 20 hari ke depan," kata Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Senin (15/8).
Burhanuddin mengakui pihaknya sebelumnya melakukan pemanggilan terhadap Surya Darmadi, yang diduga sebelumnya berada di Singapura. Namun, Surya Darmadi sebelumnya tidak memenuhi tiga kali pemanggilan Kejaksaan.
Penjemputan terhadap Surya Darmadi, kata Burhanuddin, setelah sebelumnya berkoordinasi dengan pengacaranya, Juniver Girsang. Surya Darmadi kemudian berjanji memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, pada Senin (15/8) hari ini.
"Kami melakukan pemanggilan atas tersangka di Singapura dan suratnya diterima oleh tersangka, maka tersangka mengajukan permohonan pada kami tapi nggak tauhu dimana tersangka berada. Pemanggilan Tapi di Singapura," ungkap Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin, Surya Darmadi tiba di Indonesia menggunakan pesawat China Airlines dari Taiwan ke Indonesia. Surya Darmadi yang mengenakan kemeja putih tiba di gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.57 WIB.
"Penerbangan China Airlines dari Taiwan," ujar Burhanuddin.
Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi terjerat kasus penyerobotan lahan sawit di Riau yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 78 triliun. Surya Darmadi juga disangkakan melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Surya Darmadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian untuk TPPU, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedua yakni Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.