JawaPos.com - Dua tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dijerat dengan pasal berbeda. Untuk Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, sedangkan Brigadir Ricky Rizal Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Pakar Hukum Universitas Negeri Surabaya, Pudji Astuti mengatakan, pengenaan pasal berbeda ini diduga karena keduanya memiliki peran berbeda. Bharada E diperkirakan hanya sebatas diperintahkan menembak, atau tidak mengetahui adanya rencana pembunuhan kepada Brigadir J.
"Syarat untuk diklasifikasikan sebagai berencana jika antara pelaksanaan dan niat ada jeda waktunya. Sedangkan untuk RR kemungkinan dia sudah tahu bahwa Yosua akan dibunuh bahkan dia ikut merencanakan caranya," kata Pudji saat dihubungi JawaPos.com, Selasa (9/8).
Meski begitu, Pudji menilai tidak bisa terburu-buru menyimpulkan jika Bharada E hanya ditumbalkan untuk kasus ini. Pasalnya, harus menunggu fakta yang terjadi diungkap.
"Kalau nanti terbukti bahwa Eliezer memang diperintah berarti dia yang dikambinghitamkan tetapi kalau terbukti dia punya inisiatif sendiri berarti dia bukan ditumbalkan, jadi kita lihat pembuktian di persidangan," jelasnya.
"Kuncinya kalau berencana ada jeda waktu antar niat dan pelaksanaan dan ditumbalkan jika berdasarkan perintah atasan," tandasnya.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).
Andi menuturkan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 42 saksi termasuk beberapa saksi ahli.
Penyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya. "Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup," jelas Andi.
Tak lama setelah itu, Timsus kembali menetapkan seorang tersangka. Dia adalah ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal (RR). Dia bahkan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan bisa dihukum sampai pidana mati.