Penahanan Bupati Nonaktif Probolinggo Dipindah ke Porong, Suami ke Medaeng
JawaPos.com – Penahanan Bupati (nonaktif) Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suami, Hasan Aminudin, dipindah ke Surabaya kemarin (14/7). Pemindahan tempat penahanan dua terdakwa kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo itu merupakan penetapan majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan, Puput dipindah ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas II-A Surabaya di Porong, Sidoarjo. Sementara itu, suaminya dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Penetapan majelis tentang penahanan itu dilaksanakan jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Perkara korupsi pasangan suami istri (pasutri) tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sebab, Puput dan Hasan memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Di pengadilan tingkat pertama itu, keduanya divonis bersalah dan dihukum penjara empat tahun.
Soal penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Puput dan Hasan, Ali menyebut pihaknya terus mengumpulkan alat bukti. Penelusuran kepemilikan aset dan penyitaan juga dilakukan dalam penyidikan tersebut.
”Hasil penghitungan sementara, nilai perkiraan aset yang disita mencapai Rp 60 miliar,” jelas Ali.