Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 Januari 2024 | 19.56 WIB

Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun, Crazy Rich Surabaya Budi Said Terjerat Kasus Pembelian Ilegal Emas Antam

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka transaksi ilegal jual beli emas PT Antam. - Image

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka transaksi ilegal jual beli emas PT Antam.

JawaPos.com - Crazy rich Surabaya, Budi Said, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembeliaan logam mulia emas milik BUMN, PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Penetapan tersangka itu setelah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Budi Said pada Kamis (18/1).

Direktu Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyatakan, hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi rekayasa jual beli emas PT Antam.

"BS seorang pengusaha properti asal Surabaya untuk diambil keterangan terkait dengan adanya dugaan rekaya jual beli emas dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikan sebagai tersangka," kata Kuntadi.

Budi Said diduga melakukan transaksi pada periode Maret-November 2018 bersama beberapa orang di antaranya EA, AP, EKA dan MD. Menurutnya, dari beberapa orang tersebut merupakan oknum pegawai Antam.

"Telah melakukan pemufakatan jahat melakukan rekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkam harga jual dibawah harga yang telah ditetapkan PT Antam. Dengan dalih seolah-olah terdapat diskon dari PT Antam, padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu," ujar Kuntadi.

Jampidsus menduga, tindak pidana korupsi itu mengakibatkan kerugian PT Antam sebesar 1,136 ton logam mulia, atau setara Rp 1,2 triliun. Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Budi Said selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Adapun pasal yang melangga pelanggaran diduga pasal 2 ayat 1, dan pasal 3 jo Pasal 18 uu tipidkor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," pungkasnya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore