Minggu, 4 Juni 2023

Di-OTT, Bupati Bogor Ikuti Jejak Kakaknya yang Pernah jadi Pasien KPK

- Rabu, 27 April 2022 | 13:19 WIB
Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin. (Instagam a                               Mnawarohyasin)
Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin. (Instagam a Mnawarohyasin)

JawaPos.com - Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin mengikuti jejak sang kakak mantan Bupati Bogor Rahmad Yasin, karena tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan Selasa (26/4) malam. Tim Satgas KPK menciduk Bupati Bogor Ade Yasin dan beberapa orang dari perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

Seorang sumber di internal KPK mengungkapkan, Bupati Bogor Ade Yasin diduga telah melakukan suap ke pihak BPK Provinsi Jawa Barat agar bisa memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. KPK juga mengamankan sejumlah uang dari OTT tersebut.

Jauh sebelum Ade Yasin tertangkap oleh lembaga antirasuah, pada 7 Mei 2014 silam, sang kakak mantan Bupati Bogor periode 2009-2014 Rahmad Yasin tertangkap oleh KPK, terkait perkara dugaan suap suap alih fungsi 2.754 hektar lahan hutan di kawasan Bogor dan Puncak.

Kala itu, sebanyak uang Rp 1,5 miliar diamankan oleh KPK. Uang itu diduga adalah hasil dari praktik kotor yang dilakukan oleh Rahmad Yasin.

Atas perbuatannya, pada 27 November 2014, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung memvonis Rahmad Yasin dengan hukuman 5,5 tahun kurungan penjara. Selain itu terdakwa Rahmat Yasin juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 300 juta atau subsidair tiga bulan kurungan penjara. Rahmad Yasin juga dicabut hak politik untuk menempati jabatan publik selama tiga tahun. Dia terbukti menerima suap tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri sebesar Rp 4,5 miliar.

Putusan vonis terhadap Rahmad Yasin ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK selama 7,5 tahun penjara.

Lima tahun kemdudian, tepatnya pada 24 Juni 2019 silam, KPK kembali menetapkan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut sebagai tersangka. Padahal Rahmad Yasin baru menghirup kebebasannya dari penjara pada 8 Mei 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah kala itu mengungkapkan, ada dugaan Rahmad Yasin 'memalak' dan memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Derah (SKPD) selama menjabat Bupati Bogor, sekitar Rp 8,93 milar.

"Tersangka RY (Rachmat Yasin) diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD Rp 8.931.326.223," ujar Febri Diansyah kala itu.

Menurut Febri, uang tersebut digunakan oleh Rahmad Yasin untuk kebutuhan biaya operasional Bupati Bogor dan kebutuhan kampanye pada Pilkada 2013-2014.

Selain itu, Rahmad juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobol Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.

Selanjutnya pada 22 Maret 2021, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kota Bandung menjatuhkan vonis terhadap Rahmad Yasin selama 2 tahun 8 bulan penjara.

Rahmad Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor: Kuswandi

Tags

Terkini

107 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Filipina

Jumat, 2 Juni 2023 | 15:37 WIB

KPK Kembali Temukan Jejak Aset Rafael Alun

Jumat, 2 Juni 2023 | 13:17 WIB
X