Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 Desember 2023 | 14.16 WIB

Kaleidoskop 2023: Pembunuhan Pemuda Aceh Imam Masykur oleh Oknum Paspampres

Ketiga terdakwa pembunuh Imam Masykur, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir Saat sidang pembacaan Vonis di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).

JawaPos.com - Peristiwa pembunuhan silih berganti terjadi sepanjang 2023. Bahkan banyak menyedot perhatian publik. Salah satunya yakni pembunuhan terhadap Pemuda asal Aceh, Imam Masykur, 25. Dia meregang nyawa usai diculik dan dianiaya 3 oknum militer.

Peristiwa pembunuhan ini menjadi ramai usai akun media sosial X (dulu Twitter) bernama @Aceh mengabarkan peristiwa ini. Berdasar informasi dari akun tersebut, kejadian bermula saat korban dilaporkan menghilang dan diduga diculik pada 12 Agustus 2023 di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Setelah itu, keluarga korban mengaku masih menerima telepon dari korban. Saat itu korban menyebutkan sedang dianiaya pelaku yang menjemputnya secara paksa.
 
Para pelaku juga mengirimkan pada keluarga korban video penyiksaan kepada Imam Masykur. Video pertama memperlihatkan korban dipukul berulang kali di bagian punggung menggunakan benda tumpul. Saat yang bersamaan pelaku mengancam pihak keluarga untuk segera mentransfer uang tebusan Rp 50 juta.
 
Pelaku tersebut juga mengatakan apabila uangnya tidak segera dikirimkan, korban akan dihabisi kemudian dibuang ke sungai. Di video lain terlihat punggung korban yang sudah dipenuhi luka lebam dan berdarah. Korban juga diketahui menelepon temannya guna meminta bantuan agar dapat meminjamkan sejumlah uang sesuai permintaan pelaku. Imam mengaku sudah tidak kuat disiksa lagi.
 
Setelah itu, korban tidak dapat dihubungi dan tidak kunjung pulang ke rumah. Akhirnya pihak keluarga yang diwakili Said Sulaiman melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023.
 
Setelah berhari-hari tidak ada kabar dari Imam, baru pada 24 Agustus pihak keluarga korban mendatangi RSPAD Jakarta Pusat guna menjemput Imam Masykur yang telah meninggal. Setelah dilakukan penyelidikan, Pomdam Jaya Jayakarta menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah oknum Anggota Paspampres Praka Riswandi Manik (RM) dan dua prajurit TNI AD, Praka Heri Sandi, serta Praka Jasmowir.
 
 
"Tersangkanya yang sudah diamankan 3 orang," kata Danpomdam Jaya, Kolonel Ckm Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dihubungi, Senin (28/8).
 
Ketiganya pu  dipastikan sudah dikenakan penahanan dalam kasus penculikan dan pembunuhan Imam Masykur. Kasus selanjutnya ditangani oleh Pomdam Jaya Jayakarta. 
 
"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," kata Asintel Danpaspampres Kolonel Kav Herman Taryaman.
 
Kasus pembunuhan ini diduga dilatarbelakangi oleh persoalan ekonomi. Para pelaku diduga mengharapkan uang tebusan dari aksi menculik Imam yang diduga menjual obat ilegal. "(Motifnya) yang tebusan," kata Irsyad.
 
Para pelaku meminta uang tebusan senilai Rp 50 juta sebagai syarat bebas. "Mereka minta 50 juta tadi nghak dipenuhi kan, akhirnya siksa terus," jelasnya.
 
Karena tak kunjung mendapat uang yang diminta, para pelaku melakukan penyiksaan kepada korban. Hingga pada akhirnya, korban meninggal dunia. "Pada saat disiksa mungkin penyiksaan itu berat, akhirnya meninggal," ungkap Irsyad.
 
Praka Riswandi Malik alias Praka RM dan dua orang lainnya sempat mengaku sebagai anggota Polri saat menculik pemuda asal Aceh ini. Modus ini dilakukan dengan maksud meminta tebusan kepada Imam yang bekerja sebagai penjual obat ilegal. 
 

Ketiga terdakwa pembunuh Imam Masykur, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir Saat sidang pembacaan Vonis di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).

 
Praka RM dan kawan-kawan menyakini dengan menculik Imam tidak ada yang akan melapor ke polisi. Sebab, posisi Imam juga bersalah karena menjual obat ilegal.
 
Hasil penyelidikan lanjutan Pomdam Jaya Jayakarta mengungkap, jenazah Imam Masykur dibuang oleh para pelaku di Waduk Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat. Para pelaku membuang jenazah begitu jauh untuk menghilangkan jejak.
 
"Betul (dibuang di Waduk Jatiluhur)," ujar Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar.
 
Jenazah Imam kemudian hanyut ke sungai setelah beberapa hari. Korban pun akhirnya ditemukan di wilayah, Karawang, Jawa Barat.
 
"Kemudian hanyut, tanggal 15 Agustus ketemu di sungai di daerah Karawang. Nah pria tidak dikenal ini diamankan kepolisian dibawa ke RSUD," jelas Irsyad.
 
Kasus ini terungkap akibat Praka Riswandi Manik bersama dua rekannya sempat mengambil barang berharga Imam Masykur setelah meninggal. Dari hal itu pula ketiga berhasil dilacak oleh Polda Metro Jaya.
 
"Ada handphone korban yang diambil salah satu pelaku, RM kemudian dijual," kata Irsyad.
 
Saat itu handphone korban dideteksi terus berada satu lokasi dengan nomor lain yang awalnya tidak dikenal. Setelah dicek identitas, pemilik nomor lain tersebut adalah Praka RM.
 
"Hp korban ditracking nomernya itu selalu di waktu tertentu, disaat bersamaan, bersama dengan Hp Praka RM," ungkap Irsyad. 
 
Para pelaku akhirnya ditangkap di satuan tempat mereka bertugas. Tidak ada perlawanan dari ketiganya. Mereka mengakui seluruh kesalahan tersebut.
 
Mirisnya, Imam Masykur ternyata bukan kali pertama mengalami penculikan. Dulu dia juga pernah diculik, oleh pelaku yang berbeda.
 
 
"Iya (pernah diculik), tapi sudah lama itu, waktu dia ini, kan dia sudah 1,5 tahun di Jakarta. Jadi belum sampai 2 bulan, sudah pernah diculik juga. Waktu dia kerja di toko orang," kata kakak sepupu Imam, Said Sulaiman saat dihubungi, Senin (28/8).
 
Said menyampaikan, pada penculikan pertama, keluarga menebus Imam dengan uang Rp 15 juta. Sehingga Imam bebas dengan selamat.
 
"Iya waktu itu dibayar sekitar Rp15 juta Sama kalau saya lihat motifnya sama, orang itu dihajar dalam mobil baru minta tebusan," jelasnya.
 
Said menilai, antara peristiwa penculikan pertama dan kedua memiliki kesamaan. "Memang (serasa) perampok ini sudah ngincer kosmetik semua, padahal kan ada toko lain. Orang itu targetnya toko kosmetik," pungkasnya.
 
Hasil pengembangan kasus, jumlah tersangka pun bertambah menjadu 6 orang. Tiga anggota TNI yakni Praka Riswandi Manik, Anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan; Praka HS Anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat; Praka J, Anggota TNI di Kodam Iskandar Muda.
 
Sementara itu, tiga tersangka lainnya dari warga sipil. Mereka yakni kakak ipar Praka RM, Zulhadi Satria Saputra sebagai sopir saat penculikan. Sedangkan dua lainnya adalah penadah barang hasil kejahatan Praka RM dan kawan-kawan. 
 
"Total 3 orang sipil ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus ini," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. 
 
Hasil otopsi terhadap jenazah Imam Masykur yang sudah ditunggu sejak lama akhirnya keluar. Tim dokter menyatakan pemuda asal Aceh itu tewas akibat benturan di leher hingga terjadi pendarahan di otak.
 
"Sudah, hasil autopsi sudah keluar dan hasil autopsi secara garis besar itu adalah akibat benturan benda keras di leher yang kemudian menyebabkan ada pendarahan di otak," kata Kadispenad saat itu Brigjen TNI Hamim Tohari kepada wartawan, Rabu (13/9).
 
Hasil otopsi ini berbeda dengan visum awal di RSUD Karawang yang menyatakan Imam meninggal akibat asma. Hasil otopsi pun akan diserahkan RSPAD Gatot Subroto kepada keluarga Imam.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Praka Riswandi Manik (RM) dan Praka Heri Sandi, serta Praka Jasmowir akhirnya menjalani sidang perdana pada 30 Oktober 2023. Persidangan digelar melalui peradilan militer di Pengadilan Militer II Jakarta.
 
Sidang kasus pembunuhan Imam Masykur dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto; Hakim Anggota 1 Letkol Chk Idolohi; dan Hakim Anggota 2 Mayor Kum Aulisa Dandel.
 

Ketiga terdakwa pembunuh Imam Masykur, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir Saat sidang pembacaan Vonis di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).

 
Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) II-08 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono mengatakan, dari hasil pemeriksaan ketiga terdakwa dan saksi-saksi, para pelaku terbukti merencanakan tindak pidana. Tindakan itu berupa mendatangi korban dan mengaku sebagai anggota kepolisian. Para pelaku meminta sejumlah uang kepada Imam.
 
Setelah itu, terjadi penganiayaan terhadap korban oleh para pelaku. Imam pun akhirnya tak bisa diselamatkan. Perbuatan para pelaku dianggap telah memenuhi unsur  dakwaan primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, lebih Subsider  Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Kedua Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau paling singkat 20 tahun," kata Riswandono usai persidangan, Senin (30/10).
 
 
Selain sanksi pidana, sanksi etik juga membayangi para pelaku. Mereka terancam pemberhentian tidak hormat sebagai prajurit TNI AD. "Kalau di militer sudah pasti akan diikuti dengan hukuman pemecatan," jelasnya.
 
Setelah berjalan berulah kali, akhirnya Pengadilan Militer (Dilmil) II-O8  Jakarta, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap 3 prajurit TNI. Mereka dianggap terbukti melakukan penculikan hingga pembunuhan kepada pemuda asal Aceh Imam Masykur. 
 
Para terdakwa yaitu Praka RM, Praka HS dan Praka J hadir langsung dalam persidangan. Putusan hukuman tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dengan Hakim Anggota Letkol Chk  Idolohi dan Mayor Kum Alissa Dandel.
 
Menurut Ketua Majelis Hakim, Praka RM bersama 2 orang rekannya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang kejahatan penculikkan secara bersama-sama. Selain hukuman pokok di atas, ketiga terpidana mendapatkan hukuman tambahan yaitu pemecatan dari dinas militer.
 
Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati pada persidangan sebelumnya yang berlangsung pada Senin (27/11).
 
Mendengar putusan hakim tersebut, ketiga tersangka tampak tertunduk. Majelis Hakim memberikan hak hukum kepada tersangka yaitu menerima atau banding. Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, mereka mengungkapkan pikir-pikir atas putusan tersebut, demikian juga halnya dengan oditur juga menyampaikan hal yang sama.
 
 
Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore