JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara suap terdakwa Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Langkah ini dilakukan setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap oleh tim penyidik KPK.
"Hari ini tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Puput Tantriana Sari dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/1).
Perkara ini juga turut menjerat suami Puput, yakni Hasan Aminuddin. Hasan merupakan Anggota DPR RI dari fraksi Partai Nasdem.
Setelah kedua surat dakwaan diserahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya, penahanan terhadap Puput dan Hasan sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.
"Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," tegas Ali.
Puput dan Hasan menyandang status tersangka bersama 18 orang lainnya dalam kasus dugaan suap terkait seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.
KPK menyebut, total tarif untuk menjadi kepala desa di pemerintahan Kabupaten Probolinggilo sebesar Rp 25 juta perorangan. Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar.
Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara 18 orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yakni Pejabat Kades Karangren, Sumarto. Kemudian, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin. Mereka dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Puput dan Hasan akan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.