Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan dokumen penyidikan kasus dugaan suap mantan pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang sifatnya rahasia ke dalam sidang praperadilannya.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menekankan, hal itu tidak relevan dengan sidang praperadilan atas penetapan tersangka yang menjerat Firli Bahuri.
"Bagi ICW, bukti yang dihadirkan oleh Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berupa dokumen penanganan perkara dugaan suap mantan pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tidak relevan," kata Kurnia kepada JawaPos.com, Minggu (17/12).
ICW
Kurnia menyarankan, sebaiknya kuasa hukum Firli membaca lebih lanjut KUHAP bahwa praperadilan adalah mekanisme pengujian formil suatu penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ia merasa janggal mengapa tim kuasa hukum Firli membawa dokumen penyidikan yang dilakukan KPK.
"Mendasarkan hal tersebut tentu menjadi janggal dan ganjil, jika kemudian yang disodorkan justru berkas dokumen di luar dari substansi perkara yang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Selain itu, penting pula bagi KPK untuk mendalami, dari mana Firli bisa mendapatkan dokumen tersebut," tegas Kurnia.
Menurut Kurnia, jika di dalam berkas yang dibawa Firli tercantum informasi bersifat rahasia dan dianggap dapat mengganggu proses penyidikan KPK, maka penting bagi KPK untuk menyelidiki adanya potensi obstruction of justice atau menghalang-halangi proses penyidikan.
"Tidak hanya itu, Dewan Pengawas juga harus mulai bergerak mengusut dugaan pelanggaran etik, jika kemudian dokumen itu diperoleh Firli dengan cara-cara yang tidak sah," cetus Kurnia.
Dalam sidang praperadilan, yang digelar pada Jumat (15/12), Firli Bahuri turut menyerahkan bukti dokumen penanganan kasus dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Penyerahan dokumen itu membuat Polda Metro Jaya bertanya-tanya.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana mewakili Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menghadapi Firli Bahuri di praperadilan. Putu menegaskan, bukti tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi yang membuat Firli menjadi tersangka.
"Ada beberapa dokumen dijadikan barang bukti dan kami sudah punya 159 barang bukti yang tentunya nanti diuji di sidang pokok perkara, bukan praperadilan. Tapi pemohon (Firli Bahuri) menyampaikan barang bukti yang menurut kami tidak ada korelasinya dengan yang sedang dibahas di sidang praperadilan. Bukti P26 sampai P37," cetus Putu.
Dalam dokumen replik yang disampaikan Firli, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dituding memberikan ancaman kepada pimpinan KPK, untuk tidak mentersangkakan Muhammad Suryo dalam kasus dugaan suap pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun, tudinhan itu telah dibantah Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango.