Rabu, 7 Juni 2023

Kasus Penipuan CPNS Oi, Keponakan Nia Daniaty Ikut Ditahan

- Selasa, 16 November 2021 | 21:38 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya tahan anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania (baju oranye) setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen CPNS di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/11). Fianda Sjofjan Rassat/Antara
Penyidik Polda Metro Jaya tahan anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania (baju oranye) setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen CPNS di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/11). Fianda Sjofjan Rassat/Antara

JawaPos.com - Polisi masih terus melakukan pengembangan atas kasus dugaan penipuan berkedok CPNS yang dilakukan anak penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi.

Kabar terbaru, polisi melakukan penahanan terhadap 4 orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan menyusul Oi.

Mereka adalah FM alias K (keponakan Nia Daniaty), ES, R, dan SN. Keempat orang tersebut dijemput dan langsung ditahan tadi malam.

Hal itu diungkapkan pengacara Farhat Abbas usai memberikan keterangan kepada penyidik Polda Metro Jaya mewakili keluarga Nia Daniaty Selasa (16/11). "Kemarin ada penahanan terhadap 4 orang lagi, yang salah satunya keponakan Nia Daniaty. Kemarin ada upaya, kita minta tunda 1 minggu pemeriksaan. Tapi ternyata dijemput tadi malam," kata Farhat Abbas di Polda Metro Jaya.

Mantan suami Nia Daniaty itu menyayangkan langkah petugas kepolisian yang melakukan penahanan terhadap keempat orang tersebut. Karena menurutnya, mereka tidak memiliki penting dalam kasus penipuan ini.

Beberapa diantaranya hanya menjadi guru yang, menurut Farhat Abbas, mereka tidak tahu apa-apa terkait manipulasi surat dan kasus penipuannya. "Sebaiknya yang tidak terlalu terkait dalam masalah ini, enggak usah ditangkap lah kalau pun jadi tersangka," keluh mantan suami Regina itu.

Farhat Abbas melanjutkan, daripada menahan tersangka yang perannya tidak terlalu strategis dalam masalah kasus penipuan berkedok CPNS, penyidik lebih baik fokus menelusuri aliran dana, larinya kemana saja. "Agustin ini kan PNS, ada transferannya. Dia ikut menikmati kok," katanya.

Sebelumnya, Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan berkedok menjajikan seseorang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Korbannya diperkirakan mencapai 225 orang.

Laporan polisi ini tertuang dalam nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 September 2021. Laporan dibuat oleh pengacara Odie Hodianto yang mewakilkan korban.

“Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 Miliar lebih,” kata Odie Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/9).

Odie menuturkan, Olivia diduga telah menipu dengan modus memasukan orang menjadi PNS. Namun, dia memasang tarif Rp 25-156 juta sebagai timbal baliknya.

Setelah korban membayar sesuai nominal yang diminta, tak kunjung menjadi PNS. Korban bahkan sempat menanyakan status PNS yang diharapkannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hasilnya pun nihil.

Editor: Estu Suryowati

Tags

Terkini

KPK Sita Properti Rafael Alun di Jogjakarta

Rabu, 7 Juni 2023 | 11:00 WIB
X