JawaPos.com - PT Terbit Financial Technology melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek dan PT Tokopedia ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait penggunaan nama GoTo yang diduga memiliki kesamaan dengan produk milik pelapor.
Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021. Adapun terlapornya yakni PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, PT Tokopedia, beserta para CEO perusahan tersebut.
Kuasa Hukum PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau mengatakan, kliennya telah memilki hak paten atas merek GOTO. Hal itu tertuang dalam sertifikat merek Nomor IDM00085218 kelas 42 tanggal 10 Maret 2020 yang terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Industrial, Kementerian hukum dan HAM.
Gugatan dilakukan karena Gojek dan Tokopedia menggunakan nama produk yang sama yaitu GoTo. Perbedaan hanya terletak pada penggunakan huruf kapital. Sedangkan penulisan dan pelafalannya sama.
“Dengan penggunaan merek GoTo oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia dilakukan tanpa adanya pengakuan hak merek terlebih dahulu dan tentu saja melanggar hak atas merek GOTO milik pelapor," kata Alfons di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/11).
Alfons menuturkan, GOTO milik pelapor sudah terdaftar lebih dahulu di kelas yang sama, yaitu kelas 42. Sehingga Gojek dan Tokopedia diduga telah melakukan pelanggaran hak atas merek.
“Klien kami PT Terbit Financial Technology memiliki hak atas merek GOTO di kelas 42 dengan Nomor Pendaftaran IDM000858218 tgl 10 Maret 2020 dengan perlindungan sampai tanggal 10 Maret 2030,” imbuhnya.
Merek GOTO sendiri disematkan oleh PT Terbit untuk sebuah aplikasi di bidang jasa pengebangan perangkat lunak opensource yang diadopsi oleh blockchains.
Sementara itu, Pengacara PT Pelita lainnya, Serfasius Serbaya Manek menambahkan, kliennya mengalami kerugian hingga Rp 1,2 triliun akibat pemakaian merek GoTo. Kerugian ini terdiri dari materiil dan immateriil.
"Kerugian materiil yang ril terjadi itu lebih ssri Rp 200 miliar, kalau imateriilnya lebih darinRp 1 triliun," kata Serfasius.
Kerugian muncul akibat investor gagal masuk ke PT Pelita akibat adanya kesamaan merek dagang. Sehingga membuat perdebatan di mata investor. Sedangkan, Gojek dan Tokopedia mendapat suntikan dana besar dari sejumlah investor.
Atas dasar pelanggaran, tindak pidana merek pasal 100 ayat (2) dan atau Pasal 102 UU RI No 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, dengan PT Karya Anak Bangsa (Gojek) sebagai Terlapor I dan PT. Tokopedia sebagai Terlapor II.