Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 4 Desember 2023 | 17.47 WIB

Wamenkumham Eddy Hiariej Penuhi Panggilan KPK, akan Diperiksa sebagai Saksi Bukan Tersangka

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (Hendra Eka/Jawa Pos). - Image

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (Hendra Eka/Jawa Pos).

JawaPos.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
 
"Alhamdulillah saya selalu siap (menjalani pemeriksaan)," ujar Eddy Hiariej di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/12).
 
Eddy tak banyak bicara mengenai kasus ini. Termasuk status dirinya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Dia hanya dipastikan diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka.
 
Diketahui, KPK juga telah mencegah Eddy Hiariej untuk bepergian ke luar negeri, selama enam bulan ke depan. Pencegahan ini dilakukan, setelah KPK bersurat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
 
Upaya itu dilakukan untuk memperlancar penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej. Selain Eddy Hiariej, tiga orang lainnya yang dicegah yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana selaku orang dekat Eddy Hiariej, serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.
 
"Pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri ini kami ajukan untuk waktu selama enam bulan sejak tanggal 29 November 2023," ucap Ali. 
 
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa ini menjelaskan, pencegahan dimaksudkan agar memudahkan tim penyidik memeriksa para pihak tersebut. "Cegah dilakukan agar para pihak tersebut tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan pada proses penyidikan," terang Ali.
 
 
"Kami sampaikan kembali bahwa penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka," imbuhnya.
 
Terkait status hukum Eddy Hiariej, Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango mengaku telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal status hukum Eddy Hiariej. Tim penyidik KPK juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej pada pekan ini. 
 
"Kemarin saya sudah menandatangani surat. Malah dua hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke presiden," ujar Nawawi di Gedung Bidakara, Jakarta, Kamis (30/11). 
 
KPK memastikan, segera mengumumkan status hukum Eddy Hiariej bersamaan dengan konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka. "Kemarin Direktur Penyidikan saya sudah menyampaikan menyangkut soal itu, bahwa dalam minggu ini kita akan memanggil yang bersangkutan. Saya cuma membiasakan bahwa masih komitmen dengan aturan kemarin bahwa nanti saat konferensi pers baru kita nyatakan status yang bersangkutan," pungkas Nawawi.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore