Senin, 29 Mei 2023

KPK Limpahkan 2 Tersangka Suap dan Pencucian Uang Eks Pejabat BPN

- Kamis, 22 Juli 2021 | 10:31 WIB
Ilustrasi komplotan bandit yang kerap beraksi melakukan pencurian motor diciduk polisi.
Ilustrasi komplotan bandit yang kerap beraksi melakukan pencurian motor diciduk polisi.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (21/7).

Dua tersangka yang dilimpahkan itu adalah, mantan Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Gusmin Tuarita dan Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN, Siswidodo.

"Dilaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) dengan tersangka GTU dan tersangka SWD dari tim penyidik kepada tim JPU. Dimana sebelumnya oleh tim JPU telah memeriksa kelengkapan berkas perkara dan dinyatakan lengkap," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/7).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menuturkan, penahanan para tersangka telah menjadi kewenangan tim JPU selama 20 hari kedepan, sejak 21 Juli 2021 sampai dengan 9 Agustus 2021. Tetapi untuk saat ini, kedua tersangka penahanannya masih di titipkan.

"GTU di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan SWD di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Ali.

Ali menyampaikan, dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor.

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Surabaya," papar Ali.

Dalam perkaranya, Gusmin saat menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat dan saat menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Timur diduga memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah.

Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, GTU bersama-sama dengan SWD diduga menyetujui pemberian Hak Guna Usaha bagi para pemohon dengan membentuk kepanitian khusus yang salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian Hak Guna Usaha kepada kantor pusat BPN RI untuk luasan yang menjadi wewenang Kepala BPN RI.

KPK menduga, dalam kurun waktu 2013-2018, GTU diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah, termasuk pemohon Hak Guna Usaha yang diterima secara langsung dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah maupun melalui SWD bertempat di kantor BPN maupun di rumah dinas. serta melalui transfer rekening bank menggunakan nomor rekening pihak lain yang dikuasai SWD.

Baca Juga: Ini Sanksi Pidana Bagi Pelanggar PPKM Darurat


Penerimaan sejumlah uang tersebut kemudian diduga disetorkan oleh GTU ke beberapa rekening bank atas nama pribadi miliknya dan anggota keluarga yang jumlahnya sekitar Rp 27 miliar.

KPK menduga ada beberapa setoran uang tunai ke rekening bank GTU yang dilakukan oleh SWD atas perintah langsung GTU dengan keterangan pada slip setoran dituliskan 'jual beli tanah' yang faktanya jual beli tanah tersebut fiktif. Untuk jumlah setoran uang tunai melalui SWD atas perintah GTU sekitar sejumlah Rp1, 6 miliar.

Selain itu SWD di duga juga telah menerima bagian tersendiri dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah yang di kumpulkan melalui salah satu stafnya. Kumpulan uang tersebut digunakan sebagai uang operasional tidak resmi pada Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat.

Sisa dari penggunaan uang operasional tidak resmi tersebut kemudian di bagi berdasarkan prosentase ke beberapa pihak terkait di BPN Provinsi Kalimantan Barat.

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 2 ayat (1) serta pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Dimas Ryandi

Tags

Terkini

X