Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 November 2023 | 02.26 WIB

KPK Tak Ingin Simpang Siur Soal Kabar Penetapan Tersangka Baru Kasus DJKA

 

Tersangka kasus suap pejabat DJKA Kementerian Perhubungan yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Bandung Shynto Hutabarat, Senin (31/7).

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak satu suara perihal penetapan terhadap pengusaha Muhammad Suryo sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkereta Apian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). KPK tak ingin simpang siur dalam penetapan tersangka.
 
"Terkait penetapan tersangka itu (MS), akan jelas jika nanti diumumkan melalui konferensi seperti ini. Tidak disampaikan terlebih dahulu, agar tidak simpang siur," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Selasa (28/11).
 
Asep menyatakan, dirinya mengaku tak mengetahui secara rinci terkait penetapan tersangka Suryo. Sebab, dirinya mengaku terlibat saat gelar perkara beberapa waktu lalu.
 
"Bagaimana prosesnya dan lain-lain, saya tidak tahu dan saya tidak ada disini. Jika nanti ditetapkan tersangka Nanti pasti diumumkan," ucap Asep.
 
 
Berdasarkan informasi, penetapan tersangka MS itu disetujui oleh tiga pimpinan KPK saat itu, yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak. Forum ekspos itu disebut-sebut digelar pada Kamis (23/11), setelah Firli Bahuri menyandang status tersangka kasus dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya.

 
Sebelumnya, Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango enggan berkomentar mengenai penetapan pengusahan Muhamad Suryo sebagai tersangka, kasus dugaan suap proyek di DJKA Kemenhub. KPK akan menyampaikan secara resmi terkait penetapan tersangka tersebut.
 
"No comment," ucap Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11) malam.
 
Nawawi menjelaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, akan diumumkan secara resmi saat dilakukan upaya paksa penahanan.
"Sebelum ada pengumuman tersangka di sini (di ruang konferensi pers), belum ada (belum resmi)," ujar Nawawi.
 
Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini juga mengaku, tidak ikut dalam gelar perkara atau ekspose yang dilakukan pimpinan KPK beberapa waktu lalu.
 
"Pada hari dimaksud, kebetulan saya tidak ikut di dalam (rapat gelar perkara)," urai Nawawi.
 
Berbeda dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang mengatakan, pihaknya telah menetapkan M Suryo sebagai tersangka dalam pekara suap proyek DJKA. Namun, Johanis tak menjelaskan secara rinci konstruksi perkara dan waktu penetapan Suryo sebagai tersangka.
 
Menurut Johanis, saat ini KPK tengah mengurus administrasi untuk mencegah M Suryo ke luar negeri.
 
"Sudah diputus dalam ekspose dan perkaranya ditetapkan naik ke penyidikan. Suryo sebagai tersangka," tegas Johanis.
 
Dalam proses penyidikan kasus ini, M Suryo beberapa kali diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia pernah diperiksa untuk melengkapi berkas perkara terpidana Bos PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto yang saat itu berstatus tersangka.
 
Dalam surat dakwaan kasus ini, Suryo disebut menerima uang sleeping fee dari Dion sejumlah Rp 9,5 miliar dari janji Rp 11 miliar. Sleeping fee adalah pemberian sejumlah uang dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah sebagai kebiasaan dalam pengaturan lelang proyek.
 
Lelang dimaksud berkaitan dengan paket Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS 6) Tahun 2022, Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan - Kadipiro KM104+900 sampai dengan KM106+900 (JGSS 4) Tahun 2022, dan Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) Tahun 2023.
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore