Tragedi Kanjuruhan by Antara Foto Ari Bowo Sucipto
JawaPos.com - Peristiwa berdarah di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan 135 korban menyisakan duka mendalam, tepat terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu. Tepat satu tahun pula, negara mengobral janji palsunya untuk dapat menuntaskan Tragedi Kanjuruhan secara utuh dan menyeluruh.
Bahkan, selama satu tahun belakangan ini Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama Lembaga Bantuan Hukum Surabaya Pos Malang (LBH Malang), Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya), Tim Advokasi Tragedi Kemanusiaan Kanjuruhan (TATAK), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), ICJR, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) Kota Malang memperjuangkan keluarga korban, yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Keadilan Korban Kanjuruhan (JSKK) untuk mendapatkan keadilan yang direnggut oleh negara.
"Tragedi ini menegaskan bahwa negara abai terhadap tanggungjawabnya untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan bermartabat dan tetap melanggengkan impunitas," kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya dalam keterangannya, Senin (2/10).
Dimas menjelaskan, peristiwa tersebut secara jelas menggambarkan penggunaan kekuatan secara berlebihan (excessive use of Force), serta tindakan brutalitas aparat keamanan yang dipertontonkan oleh aparat keamanan (TNI-Polri) dalam tragedi tersebut. Bahkan, penggunaan gas air mata yang serampangan mengakibatkan ratusan orang mengalami luka-luka hingga meninggal dunia.
"Peristiwa tersebut secara jelas menggambarkan belum terinternalisasikannya prinsip hak asasi manusia secara mendasar ke institusi Polri sebagaimana amanat Reformasi Kepolisian maupun TNI," cetus Dimas.
Ia pun menekankan, penjatuhan vonis hukuman yang ringan terhadap lima terdakwa tragedi Kanjuruhan secara jelas jauh dari harapan keadilan bagi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Dimana vonis tersebut rata-rata kurang dari dua tahun.
Terlebih lagi, vonis yang dijatuhkan jauh dari harapan keluarga korban yang menginginkan terdakwa dapat diputus pidana seberat-beratnya. Selain itu, dalam upaya putusan tersebut, sejak awal kami telah mencurigai proses hukum yang terkesan tidak sungguh-sungguh untuk mengungkap Tragedi Kanjuruhan.
"Bahwa kami menduga proses hukum tersebut dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran (intended to fail) serta melindungi pelaku kejahatan Tragedi Kanjuruhan. Selain itu, upaya pertanggungjawaban pidana pelaku hanya berhenti di pelaku lapangan, sedangkan kami menilai bahwa upaya penuntutan pertanggungjawaban individu harus dituntut dalam kapasitasnya sebagai penanggungjawab komando sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 42 ayat (2) UU Nomor 26 Tahun 2000 Pengadilan HAM," tegas Dimas.
Dimas mengutarakan, secara terang-terangan peristiwa ini memperlihatkan bahwa Kepolisian tidak melaksanakan, serta tidak memahami perihal tahapan-tahapan dalam penggunaan kekuatan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkapolri Nomor 08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.
"Selain itu penggunaan gas air mata juga telah melanggar Pasal 2 ayat (2) yang menerangkan bahwasannya, penggunaan kekuatan harus melalui tahap mencegah, menghambat, atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang berupaya atau sedang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum," pungkas Dimas