JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan terbukti ikut serta dalam perencanaan penganiayaan Cristalino David Ozora. Percakapan Shane dengan kekasihnya sebelum penganiayaan terjadi pun dianggap hakim bukan sebatas candaan.
"Menimbang bahwa Shane menerangkan chatingan dengan pacarnya untuk lucu-lucuan agar dibilang keren, Menurut hakim, chat mau nemenin Mario Dandy Satriyo fighting adalah kehendak menemani Mario berkelahi dan mengetahui pula Dandy menemui anak korban untuk mukulin orang yaitu Cristalino David Ozora," kata Hakim Muhammad Ramdes dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Selain itu, Shane juga dianggap memiliki kehendak David dianiaya. Hal itu tergambar dari Mario Dandy Satriyo menyerahkan teleponnya lalu digunakan merekam penganiayaan oleh Shane.
"Bukannya Shane Lukas menolak, berhendak pula untuk mengetahui merekam adegan yang dilakukan ke anak korban," jelas Ramdes.
Diketahui, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 5 tahun penjara. Shane dianggap bersalah terlibat dalam penganiayaan kepada Cristalino David Ozora.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan," kata Jaksa Hafiz Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Shane dianggap terbukti terlibat penganiayaan berat dan terencana kepada David. Sehingga David mengalami luka berat. Perbuatan Shane sesuai dakwaan primer Pasal 355 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Shane juga diwajibkan ikut serta membayar restitusi kepada David. Bila tidak dibayarkan maka dituntut penggantian pidana penjara 6 bulan.
Pidana pengganti ini terbilang berbeda jauh dengan yang dituntutkan kepada Mario Dandy Satriyo. Sebab, Dandy dituntut penggantian pidana penjara 7 tahun.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar diganti pidana penjara selama 6 bulan," kata Jaksa Hafiz
Nilai restitusi David sendiri sebanyak Rp 120,3 miliar sesuai yang diajukan oleh LPSK. Restitusi ini harus ditanggung oleh Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak AG.