Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Agustus 2023 | 20.21 WIB

Tak Ada Peningkatan Keamanan Usai Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba

Ferdy Sambo saat tiba di Lapas Salemba.

JawaPos.com - Tidak ada peningkatan keamanan setelah terpidana Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman penjara seumur hidup. Ihwal adanya hal ini dikatakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, Yosafat Rizanto.


"Dengan adanya Ferdy Sambo di Lapas Salemba, kita tidak ada peningkatan petugas keamanan," kata Yosafat dikutip dari Antara, Jumat (25/8).

Yosafat mengatakan, Ferdy Sambo dan dua terpidana lainnya atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf tiba di Lapas Salemba pada Kamis (24/8) sekitar pukul 17.00 WIB.

Ketiganya datang tanpa pengawalan ketat. Sama ​​​​​​​seperti terpidana umum lainnya, Ferdy Sambo dan kawan-kawan melewati proses administrasi penerimaan, seperti pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan.

Yosafat juga menjelaskan, saat ini Ferdy Sambo telah berbaur dengan tahanan lainnya.

Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal ditempatkan di kamar mapenaling atau masa pengenalan lingkungan sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP) yang berlaku.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, ada lima terpidana yang dijatuhi hukuman, yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Bharada E telah bebas dari penjara sejak 4 Agustus 2023 karena mendapat program bebas bersyarat.

Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Dipecat dari PDIP, Partai Gerindra Membuka Pintu Lebar

Sementara itu, empat terpidana lainnya mendapat keringanan dari putusan Mahkamah Agung (MA). Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati, mendapat keringanan hukuman menjadi pidana seumur hidup.

Putri Candrawathi yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara, mendapat keringanan menjadi 10 tahun. Putri Candrawati dieksekusi di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kuat Ma'ruf, mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo juga mendapat keringanan hukuman dari MA menjadi 10 tahun, yang sebelumnya 15 tahun penjara.

Terakhir, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal mendapat hukuman 8 tahun, dari yang sebelumnya divonis 13 tahun penjara.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore