Ferdy Sambo saat tiba di Lapas Salemba.
JawaPos.com - Tidak ada peningkatan keamanan setelah terpidana Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman penjara seumur hidup. Ihwal adanya hal ini dikatakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, Yosafat Rizanto.
"Dengan adanya Ferdy Sambo di Lapas Salemba, kita tidak ada peningkatan petugas keamanan," kata Yosafat dikutip dari Antara, Jumat (25/8).
Yosafat mengatakan, Ferdy Sambo dan dua terpidana lainnya atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf tiba di Lapas Salemba pada Kamis (24/8) sekitar pukul 17.00 WIB.
Ketiganya datang tanpa pengawalan ketat. Sama seperti terpidana umum lainnya, Ferdy Sambo dan kawan-kawan melewati proses administrasi penerimaan, seperti pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan.
Yosafat juga menjelaskan, saat ini Ferdy Sambo telah berbaur dengan tahanan lainnya.
Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal ditempatkan di kamar mapenaling atau masa pengenalan lingkungan sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP) yang berlaku.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, ada lima terpidana yang dijatuhi hukuman, yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Bharada E telah bebas dari penjara sejak 4 Agustus 2023 karena mendapat program bebas bersyarat.
Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Dipecat dari PDIP, Partai Gerindra Membuka Pintu Lebar
Sementara itu, empat terpidana lainnya mendapat keringanan dari putusan Mahkamah Agung (MA). Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati, mendapat keringanan hukuman menjadi pidana seumur hidup.
Putri Candrawathi yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara, mendapat keringanan menjadi 10 tahun. Putri Candrawati dieksekusi di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kuat Ma'ruf, mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo juga mendapat keringanan hukuman dari MA menjadi 10 tahun, yang sebelumnya 15 tahun penjara.
Terakhir, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal mendapat hukuman 8 tahun, dari yang sebelumnya divonis 13 tahun penjara.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
