Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 Juli 2020 | 03.40 WIB

Vonis 2 Penyerang Novel Dinilai Tidak Akan Bongkar Aktor Intelektual

TERSANGKA PENYIRAMAN AIR KERAS: RM (foto kiri) dan RB, tersangka penyiram air keras terhadap Novel Baswedan. (Mifthulhayat/Jawa Pos) - Image

TERSANGKA PENYIRAMAN AIR KERAS: RM (foto kiri) dan RB, tersangka penyiram air keras terhadap Novel Baswedan. (Mifthulhayat/Jawa Pos)

JawaPos.com - Vonis terhadap pelaku penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan dinilai tidak akan membongkar aktor intelektual sebenarnya. Sebab, motif penyerangan kedua pelaku yakni, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didasarkan pada kekesalan pribadi.

"Putusan ini sudah pasti tidak akan mengungkap aktor intelektual," kata pakar hukum pidana, Agustinus Pohan dalam diskusi daring 'Menakar Nilai Keadilan dalam Putusan Penyerangan Novel Baswedan', Jumat (24/7).

Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Rahmat dan satu tahun enam bulan terhadap Ronny, karena kedua terdakwa memandang Novel telah berkhianat kepada institusi Polri.

Bahkan, Hakim menyatakan kedua terdakwa telah bersikap kesatria. Karena telah mengakui perbuatannya melakukan penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. "Bagaimana mengungkap aktor intelektual, sedangkan motif yang dibenarkan oleh Hakim dan juga Jaksa adalah motif pribadi dari dua terdakwa penyerang Novel Baswedan," cetus Agustinus.

Agustinus memandang, penyerangan terhadap aktivis antikorupsi itu diduga bukan hanya penyerangan terhadap pribadi. Tapi juga penyerangan status Novel yang merupakan penyidik KPK. "Bahwa perkara ini bukan ditujukan kepada individu Novel semata, akan tetapi status Novel sebagai penyidik KPK yang kerap kali bersentuhan atau menangani perkara-perkara besar," tandas akademisi Universitas Parahyangan ini.

Majelis hakim PN Jakarta Utara telah memvonis pelaku penyerangan Novel pada Kamis (16/7). Kedua anggota Brimob Polri, Rahmat Kadir Mahulette divonis dua tahun penjara, sedangkan Ronny Bugis divonis satu tahun enam bulan penjara. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan satu tahun penjara JPU.

Perbuatan kedua terdakwa menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami luka berat. Sehingga kornea mata kanan dan kiri berpotensi menyebabkan kebutaan.

Kedua terdakwa melakukan perbuatannya karena membenci Novel Baswedan yang dinilai telah mengkhianati dan melawan institusi Polri. Keduanya kemudian pada 11 April 2017 bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 05.10 WIB menyiram cairan asam sulfat (H2SO4) atau air aki kepada Novel Baswedan yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya.

Akibat ulah kedua terdakwa, cidera yang dialami Novel itu disebutkan berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan ditemukan luka bakar dibagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel. Ronny Bugis dan Rahmat Kadir divonis melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore