
TERSANGKA PENYIRAMAN AIR KERAS: RM (foto kiri) dan RB, tersangka penyiram air keras terhadap Novel Baswedan. (Mifthulhayat/Jawa Pos)
JawaPos.com - Vonis terhadap pelaku penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan dinilai tidak akan membongkar aktor intelektual sebenarnya. Sebab, motif penyerangan kedua pelaku yakni, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didasarkan pada kekesalan pribadi.
"Putusan ini sudah pasti tidak akan mengungkap aktor intelektual," kata pakar hukum pidana, Agustinus Pohan dalam diskusi daring 'Menakar Nilai Keadilan dalam Putusan Penyerangan Novel Baswedan', Jumat (24/7).
Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Rahmat dan satu tahun enam bulan terhadap Ronny, karena kedua terdakwa memandang Novel telah berkhianat kepada institusi Polri.
Bahkan, Hakim menyatakan kedua terdakwa telah bersikap kesatria. Karena telah mengakui perbuatannya melakukan penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. "Bagaimana mengungkap aktor intelektual, sedangkan motif yang dibenarkan oleh Hakim dan juga Jaksa adalah motif pribadi dari dua terdakwa penyerang Novel Baswedan," cetus Agustinus.
Agustinus memandang, penyerangan terhadap aktivis antikorupsi itu diduga bukan hanya penyerangan terhadap pribadi. Tapi juga penyerangan status Novel yang merupakan penyidik KPK. "Bahwa perkara ini bukan ditujukan kepada individu Novel semata, akan tetapi status Novel sebagai penyidik KPK yang kerap kali bersentuhan atau menangani perkara-perkara besar," tandas akademisi Universitas Parahyangan ini.
Majelis hakim PN Jakarta Utara telah memvonis pelaku penyerangan Novel pada Kamis (16/7). Kedua anggota Brimob Polri, Rahmat Kadir Mahulette divonis dua tahun penjara, sedangkan Ronny Bugis divonis satu tahun enam bulan penjara. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan satu tahun penjara JPU.
Perbuatan kedua terdakwa menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami luka berat. Sehingga kornea mata kanan dan kiri berpotensi menyebabkan kebutaan.
Kedua terdakwa melakukan perbuatannya karena membenci Novel Baswedan yang dinilai telah mengkhianati dan melawan institusi Polri. Keduanya kemudian pada 11 April 2017 bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 05.10 WIB menyiram cairan asam sulfat (H2SO4) atau air aki kepada Novel Baswedan yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya.
Akibat ulah kedua terdakwa, cidera yang dialami Novel itu disebutkan berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan ditemukan luka bakar dibagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel. Ronny Bugis dan Rahmat Kadir divonis melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
