Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 13 Agustus 2023 | 03.43 WIB

Syarah Ungkap Didoktrin Harus Pakai Barang Branded, Tak Makan di Angkringan dan Warteg, Mario Teguh Membantah

Mario Teguh bersama kuasa hukumnya, Willy Lesmana Putra.(Abdul Rahman/ JawaPos.com) - Image

Mario Teguh bersama kuasa hukumnya, Willy Lesmana Putra.(Abdul Rahman/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Syarah, istri dari pengusaha Sunyoto Indra Prayitno, pelapor Mario Teguh dan Linna Susanto di Polda Metro Jaya mengatakan dalam sebuah podcast dirinya diminta untuk menggunakan barang branded yang kemudian mengubah gaya hidupnya sehari-hari.

Menurut Syarah, dirinya dan Sunyoto didoktrin harus menggunakan barang branded oleh pihak Mario Teguh untuk kepentingan pembesaran bisnis kecantikan miliknya. Syarah pun sempat mengikutinya. Membuat dia jadi menghindari makan di angkringan dan di warteg.

Willy Lesmana Putra, pengacara Linna Susanto dan Mario Teguh, membantah kliennya telah memaksa Syarah-Sunyoto harus menggunakan barang-barang branded. "Tidak ada memaksa kayak gitu. Bu Linna kan konsultan branding. Namanya konsultan kan untuk kebaikan," kata Willy kepada JawaPos.com.

Willy menganggap pengakuan Syarah soal diminta untuk menggunakan barang branded tidak ada kaitannya dengan kasus yang terjadi diantara mereka. Willy merasa tidak perlu untuk menanggapinya secara serius.

"Itu sudah jauh menyimpang dari substansi perkaranya. Arahnya kemana? Itu sudah menyimpang dari substansi perkara," akunya.

Permasalahan antara Sunyoto-Syarah dan Mario Teguh-Linna Susanto berawal dari kerja sama yang terjalin antara mereka. Beberapa bulan dari kerja sama berjalan, kedua belah pihak mengalami perbedaan kesepahaman.

Masing-masing memutuskan mengambil langkah hukum karena merasa dirugikan bahkan merasa ditipu. Alhasil, Syarah- Sunyoto dan Mario Teguh-Linna kini saling membuat laporan polisi.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore