Ketua PBHI yang juga merupakan bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil (KMS).
JawaPos.com - Viral puluhan anggota TNI mendatangi Polrestabes Medan terkait penahanan saudara dari Mayor Dedi Hasibuan. Peristiwa itu pun menuai sejumlah sorotan dari berbagai kalangan. Salah satunya Koalisi Masyarakat Sipil.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Julius Ibrani menilai, apa yang dilakukan oleh sejumlah anggota TNI itu sebagai bentuk intimidasi.
"Kami menilai upaya mendatangi Mapolrestabes Medan oleh oknum anggota TNI patut diduga kuat sebagai bentuk tindakan intimidasi dan sewenang-wenang, yang tidak dibenarkan dalam negara hukum," ujar Julius dalam keterangan tertulisnya kepada JawaPos.com, (6/8).
Diketahui, KMS terdiri dari Mereka adalah Al Araf (Ketua Centra Initiative), Ghufron Mabruri (Direktur Eksektutif Imparsial), Wahyudi Djafar (Direktur Elsam), Julius Ibrani (Ketua PBHI Nasional) dan Ferry Kusuma (Forum De Facto). Mereka menilai tindakan intimidasi ini bisa mengganggu proses jalannya hukum.
Dijelaskan Julius, tindakan seperti ini dapat mengganggu dan merusak jalannya proses penegakan hukum, dalam rangka meraih keadilan. Karena, ditegaskannya, bahwa siapa pun dilarang melakukan intervensi proses hukum yang berjalan. Sebab, prinsip negara hukum harus dihormati.
"Dalam negara hukum tidak bisa dan tidak boleh, siapapun dia, termasuk oknum TNI, melakukan upaya-upaya intimidasi dengan ancaman untuk mengintervensi proses hukum yang berjalan. Due Process of Law dalam negara hukum harus dihormati dan dipatuhi oleh semua warga negara," tegasnya.
Lebih lanjut, Al Araf juga menilai sikap Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian sudah tepat. Namun, mereka juga menyinggung soal disiplin militer di UU TNI, yang mana fungsi militer ialah untuk pertahanan.
"Kami menilai sikap Kapendam I/BB yang menyesali oknum anggota TNI beramai-ramai mendatangi Mapolrestabes Medan adalah sikap yang tepat. Namun demikian hal itu tidak cukup, karena yang dilakukan oknum ini merupakan suatu tindakan yang melanggar disiplin militer dan UU TNI No. 34 Tahun 2004," tuturnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, kejadian di Mapolrestabes Medan harus dievaluasi dan diberikan sanksi hukuman oleh pimpinan TNI disana, karena tindakan itu melanggar undang-undang dan disiplin militer.
"Evaluasi dan penghukuman terhadap mereka akan memberi kepastian terhadap tidak berulangnya kejadian-kejadian seperti itu lagi," jelasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Israel: The Green Army Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Deltras FC vs Persiba: Leonard Tupamahu Hafal Gaya Main Tamu
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Prediksi Susunan Pemain Yunani vs Jerman: Klopp Butuh Sentuhan Wirtz
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022