Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 Agustus 2023 | 17.35 WIB

Ketua KPK Sudah Temui Panglima TNI Jelaskan Kronologi Penetepan Tersangka Kabasarnas

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. - Image

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

 
JawaPos.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melakukan pertemuan secara tertutup, dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pada Rabu (2/8) pagi kemarin. Pertemuan itu tidak lain membahas penetapan tersangka, terhadap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.
 
"Kami ingin menyampaikan bahwa benar ada pertemuan Ketua KPK dengan Panglima TNI untuk membahas tindak lanjut dari penanganan perkara suap pengadaan di Basarnas ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/8).
 
"Tentu dalam pertemuan tersebut, Ketua KPK menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI yang telah mendukung penuh penanganan perkara dugaan korupsi ini. Sehingga tentu harapannya, ke depan bisa berjalan secara efektif dan juga progresif. Sehingga tuntas sampai nanti dibawa pada proses persidangan," sambungnya.
 
Dalam pertemuan itu, kata Ali, Firli Bahuri menyampaikan bahwa lima pihak yang ditetapkan sebagai tersangka telah dilakukan penahanan. Terhadap dua oknum TNI yakni Kabasarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto ditahan oleh Puspom TNI.
 
Sementara tiga pihak swasta yakni, Komisaris Utama PT Multi Gtafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA) ditahan oleh KPK.
 
"Dalam pertemuan itu juga disampaikan bahwa lima orang tersangka sudah dilakukan penahanan, baik itu oleh penyidik KPK dan juga penyidik di Puspom TNI," ungkap Ali.
 
Juru bicara KPK bidang penindakan itu juga menyebut, Firli menjelaskan secara rinci terkait kronologi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa proses penyidikan KPK dengan Puspom TNI akan berjalan bersamaan.
 
"Sehingga kemudian dalam pertemuan itu disepakati beberapa hal, di antaranya tentu nanti akan dilakukan penanganan perkara ini secara bersama-sama gabungan atau joint investigaton, antara KPK dan Puspom TNI. Sehingga perkara ini nantinya bisa diselesaikan dengan kewenangan masing-masing dalam hal bahwa tentu KPK memiliki dasar 42 UU KPK kemudian ada Pasal 89 KUHAP," tegas Ali.
 
Ali pun memastikan, penanganan perkara itu sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi antara penyidik dari Puspom TNI dan KPK. Bahkan, Puspom TNI dan KPK juga sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus ini.
 
"Melakukan koordinasi dengan tim penyidik KPK dan dilanjutkan melakukan pemeriksaan bersama terhadap tersangka pemberi sebagai saksi," pungkas Ali.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore