Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 Agustus 2023 | 03.44 WIB

Terungkap! Ini Aktivitas Tak Wajar yang Dilakukan Waliyin dan RD kepada Redho Tri Agustian

Waliyin dan RD, pelaku mutilasi Redho Tri Agustian saat digelandang aparat kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

JawaPos.com – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIJ, Kombers Pol FX Endriadi, akhirnya mengungkapkan makna dari ‘aktivitas tak wajar’ yang disebut-sebut dalam kasus mutilasi terhadap salah satu mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Dalam keterangan persnya, Senin (31/7), Endriadi membeberkan bahwa aktivitas tak wajar yang dilakukan pelaku, Waliyin dan RD, kepada korban Redho Tri Agustian adalah berupa kekerasan.

“Itu (aktivitas tidak wajar, Red) kekerasan berupa pemukulan begitu keterangan dari pelaku," kata Endriadi, seperti dilansir dari Radar Jogja (Jawa Pos Group).

Sayangnya, tak dirinci kekerasan seperti apa yang dilakukan pelaku kepada korban hingga menyebabkan kematian. Sementara di sisi lain, hasil tes DNA terhadap jasad korban juga diungkapkan telah keluar pada Minggu (30/7) malam.

Endriadi menyebut, hasil tes DNA jasad Redho cocok dan identik dengan DNA orang tuanya. Namun, jenazah yang kini masih berada di RS Bhayangkara Kalasan itu, belum diketahui kapan akan diterbangkan ke kampung halamannya di Pangkal Pinang.

Sedangkan kedua pelaku, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di rutan Mapolda DIJ. Keduanya terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati. Juga, Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Juncto Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore