JawaPos.com - Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Makassar, menggagalkan peredaran 5 kilogram, narkoba jenis ganja. Narkoba golongan A itu, sebelumnya dikirim dari Kota Medan.
Kasatres Narkoba Polrestabes, Kompol Diari Astetika menyebut, pengungkapan barang haram tersebut dilakukan, setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada narkoba jenis ganja yang dikirm melalui jasa pengiriman cepat. Dimana ganja kering itu rencananya akan diedarkan di Makassar.
"Jadi setelah kita tindak lanjuti laporan itu, kemudian kita lakukan pengintaian dan berakhir pada penangkapan saat proses serahterima barang bukti itu," ungkap Diari dalam ekspos barang bukti dan tersangka di Mako Polrestabes Makassar, jalan Ahmad Yani, Jumat (31/8).

Penangkapan terhadap para tersangka katanya, dilakukan pada Kamis (30/8) sekitar pukul 13.30 WITA. Mereka meringkus Alam, 27, salah satu tersangka yang merupakan oknum karyawan dari kantor jasa pengiriman barang di Jalan Landak Baru.
Ia diringkus ketika hendak memberikan ganja itu ke tersangka lainnya, Arjun, 25. "Tersangkanya oknum karyawan dari jasa pengiriman itu yang menerima barang. Kemudian mau diserahkan ke yang datang itu rencananya mau jemput," jelasnya.
Saat ditangkap, ganja itu dikemas dalam bungkusan rapi yang dililit lakban. Total keseluruhan dibagi menjadi 5 paket. Masing-masing paket 1 kilogram itu, dimasukkan dalam sleeping bag panjang. Kedua tersangka hingga saat ini masih mendekam di sel tahanan Mako Porlestabes Makassaar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatan melawan hukumnya, keduanya disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, Undang-udang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Budi Warsito
Reporter : (rul/JPC)