10 Hari Terakhir Ramadan, ASN Sumbar Boleh Telat Ngantor

28 Mei 2018, 19:30:44 WIB

JawaPos.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) mendapat keringanan untuk telat datang ke kantor selama sepuluh hari terakhir di bulan ramadan. Dispensasi itu diberikan pada ASN yang ikut melaksanakan itikaf di masjid dan musala.

Hal ini telah ditegaskan oleh Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno sejak tiga hari belakangan. Namun, pihaknya masih melakukan penyempurnaan dan merampungkan aturan khusus tersebut.

“Ya, kita beri keringanan datang terlambat. Nah, aturan itu masih di tangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan mekanisme formatnya juga sedang dirampungkan,” ujarnya, Senin (28/5).

Menurut Irwan, aturan itu tak lain untuk memacu semangat ASN untuk beribadah di bulan puasa. Bahkan, pihaknya tidak menentukan masjid dan musala tempat itikaf.

“Masjid dan musalanya terserah dimana. Yang penting ibadah di 10 malam terakhir betul-betul khusyuk,” kata dia.

Gubernur juga enggan menyebutkan sanksi apa yang akan diberikan pada ASN yang datang terlambat, namun tidak beriktikaf. “Itu kan persoalan ibadah,” jawabnya singkat.

Di sisi lain, keputusan Gubernur memberikan keringan itu juga disambut baik oleh sejumlah ASN. Menurutnya, aturan khusus itu adalah bentuk komitmen Gubernur mengajak masyarakat meramaikan masjid dan musala.

“Sangat bagus. Tergantung ASN-nya, mau benaran ibadah atau sekedar ambil datang telat,” kata Fadly Junaidi, salah seorang ASN Pemprov Sumbar.

Editor : Sari Hardiyanto

Reporter : (rcc/JPC)

Saksikan video menarik berikut ini:


Close Ads
10 Hari Terakhir Ramadan, ASN Sumbar Boleh Telat Ngantor