Polrestabes Bandung Ringkus Pelaku Asusila Terhadap Dua Anak Tirinya

24 Januari 2023, 16:51:22 WIB

JawaPos.com–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung meringkus pria berinisial MRS, 30. Dia diduga melakukan tindakan asusila terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur.

Kapolrestabes Bandung Kombespol Aswin Sipayung mengatakan, aksi tak terpuji dari MRS itu diduga sudah terjadi sejak 2017. Hal itu diketahui setelah salah satu anak yang merupakan korban melapor kepada ibu kandungnya.

”Aksi dilakukan di rumahnya saat ibu kandung meninggalkan rumah. Pekerjaannya tersangka ini wiraswasta,” kata Aswin seperti dilansir dari Antara di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Selasa (24/1).

Menurut dia, MRS melakukan aksi asusila itu disertai dengan ancaman kekerasan apabila kedua korban tidak mau mengikuti kehendak pelaku. Kedua korban merupakan kakak beradik.

”Kini kedua korban itu berusia 13 dan 16 tahun,” ujar Aswin.

Dia menjelaskan, para korban telah menjadi korban aksi tak terpuji MRS sejak usia 6 dan 10 tahun. Adapun lokasi kasus itu diduga terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.

Aswin menduga, aksi asusila kepada kedua korban itu dipicu kecemburuan MRS terhadap istrinya. Dari pengakuan pelaku, menurut Aswin, istrinya itu kerap bermain dengan orang lain.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Arief Prasetya memastikan, para penyidik telah melakukan pendampingan psikologis terhadap kedua anak yang masih di bawah umur itu. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel dan sejumlah pakaian yang diduga digunakan korban.

”Penyidik melakukan koordinasi dengan pekerja sosial dari Dinas Sosial Kota Bandung untuk mendampingi korban,” terang Arief.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat MRS dengan pasal 81 jo pasal 76 D dan pasal 82 jo pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah

Reporter : Antara

Saksikan video menarik berikut ini:


Close Ads