JawaPos.com–Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, menangkap seorang ayah yang melakukan pemerkosaan terhadap anak angkatnya yang masih di bawah umur.
Kapolres Bangkalan Ajun Komisaris Besar Polisi Wiwit Ari Wibisono mengatakan, pelaku yang ditangkap itu berinisial MM, warga Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan. ”Kasus ini terungkap setelah korban berhasil kabur dari rumah ayah angkatnya, menceritakan kejadian yang dialami kepala kerabatnya, lalu melaporkan ke Polres Bangkalan,” kata Wiwit seperti dilansir dari Antara.
MM tidak hanya memperkosa, tetapi juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Terakhir dilakukan pada 2 Januari sekitar pukul 14.00 WIB. Menurut Kapolres, tersangka memukul korban dengan sepotong kayu hingga mengakibatkan anak angkatnya yang masih berumur 14 tahun itu mengalami luka memar di pergelangan tangan kanan, lengan kiri di atas siku, betis kaki kanan, betis kaki kiri, hingga pinggang sebelah kiri.
”Berdasar hasil penyidikan, aksi kekerasan fisik yang dilakukan tersangka kepada korban ini sudah lebih dari enam kali,” ujar Wiwit Ari Wibisono.
”Korban yang merupakan anak angkat tersangka MM ini juga mengalami kekerasan seksual dari sang ayah di antaranya terjadi pada 31 Desember 2022 sekitar pukul 19.30 WIB. Si ayah menarik paksa korban ke dalam kamar dan kemudian melakukan penodaan hingga 10 kali,” jelas Wiwit Ari Wibisono.
Selanjutnya pada 2 Januari, korban meninggalkan rumah menemui salah satu keluarga. Korban menceritakan semua yang dilakukan ayah angkatnya, MM.
”Korban ini diangkat sebagai anak oleh tersangka sejak kecil. Akan tetapi, saat berusia hampir 14 tahun, tersangka melakukan pencabulan dan kekerasan fisik,” kata Kapolres Wiwit Ari Wibisono.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.