UMP Jatim 2022, Naik 1,22 Persen atau Rp 22.000

21 November 2021, 20:48:48 WIB

JawaPos.com–Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Keputusan itu ditetapkan pada Minggu (21/11).

Dalam keputusan itu, Khofifah mengumumkan rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi pada 2021 adalah Rp 1.113.002. ”Terdapat persentase kenaikan 1,22 persen, atau naik Rp 22.790,04, sehingga besaran UMP Jawa Timur 2022 sebesar Rp 1.891.567,12,” tutur Khofifah pada Minggu (21/11) malam.

Khofifah menyebut, sebelumnya unsur serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan besaran nilai UMP Jawa Timur 2022 naik Rp 300.000. Keputusan itu diambil dengan beberapa pertimbangan. Pertama, dengan kenaikan tersebut nilai besaran UMP Jawa Timur 2022 berada di kisaran antara batas atas dan batas bawah UMP Jawa Timur.

”UMP Jawa Timur Tahun 2021 masih menjadi salah satu UMP terendah di Indonesia,” uar Khofifah.

Kenaikan itu dilakukan mengingat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 masih dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi. Unsur pekerja masih mempedomani Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam penetapan UMP Jawa Timur 2022.

”Terkait usul unsur serikat pekerja tersebut, saya beberapa kali mengadakan pertemuan bersama tokoh-tokoh serikat pekerja di Jawa Timur untuk mengkonsolidasikan dan mengkomunikasikan tuntutan yang disampaikan untuk besaran kenaikan di atas regulasi,” jelas Khofifah.

Guna mengakomodir hal tersebut, Khofifah juga menyampaikan konsep kenaikan dalam tiga skema. Yakni kenaikan Rp 50.000, Rp 75.000, dan Rp 100.000, serta menganalisis dampak yang mungkin terjadi terhadap UMK beberapa kabupaten/kota jika hal tersebut diterapkan.

Atas kondisi yang berkembang di Jawa Timur serta memperhatikan hasil rakor bersama pemerintah pusat, pada 17 Nopember dilakukan konsultasi kepada kemenaker terkait upaya-upaya yang dapat ditempuh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker telah menyampaikan tanggapan melalui surat Nomor 4/2442/HI.01.00/XI/2021 tanggal 18 Nopember perihal Tanggapan terhadap Penetapan Upah Minimum Jawa Timur Tahun 2022.

Isinya menegaskan kembali agar penetapan UMP Jawa Timur Tahun 2022 diminta sesuai formula Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Terhadap kondisi tersebut, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Jawa Timur, Khofifah mengambil keputusan untuk menetapkan kenaikan UMP 2022 dengan nilai kenaikan Rp 22.790,04 atau 1,22 persen dari UMP tahun sebelumnya Rp 1.868.777,08.

Dengan demikian UMP Jawa Timur 2022 ditetapkan Rp 1.891.567,12. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor : 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 Nopember 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2022.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah

Reporter : Rafika Rachma Maulidini

Saksikan video menarik berikut ini:


Close Ads