JawaPos.com–Operasional restoran The Cave yang terletak di dalam gua di kawasan Pecatu, Kabupaten Badung, Bali, dihentikan sementara. Sebab, belum melengkapi izin dan sedang menunggu kajian dari sejumlah instansi terkait pemanfaatan gua tersebut sebagai restoran.
Penghentian operasional sementara itu dilakukan setelah Satpol PP Badung bersama sejumlah instansi terkait melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan legalitas bangunan restoran tersebut. Restoran itu terletak di dalam kawasan hotel The Edge.
”Dari peninjauan ini, kesimpulan yang diambil untuk kegiatan di Restoran The Cave dihentikan sementara karena kami ingin mendapatkan kajian dari instansi terkait, khususnya balai budaya. Apakah gua ini kategori alam atau cagar budaya, sehingga dalam waktu secepatnya bisa diberikan rekomendasi,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara seperti dilansir dari Antara.
”Apabila hasil rekomendasi itu menyatakan gua tersebut merupakan cagar budaya, karena cagar budaya, merupakan peninggalan purbakala yang boleh dan menjadi kewajiban negara untuk menjaga kelestariannya,” terang dia.
”Kalaupun itu nanti dinyatakan murni bentukan alam, kami juga ingin ada kepastian, baik itu perizinan maupun dari segi keamanan,” tambah I Gusti Agung Ketut Suryanegara.
Ketut Suryanegara menjelaskan, dengan adanya kepastian hukum seperti perizinan, rekomendasi dari pihak lingkungan hidup, dan balai budaya yang menyatakan itu layak digunakan, rekomendasi restoran The Cave bisa beroperasi kembali akan diberikan. ”Namun kalau rekomendasinya tidak layak dan tidak diperbolehkan ya kami pastikan untuk tidak boleh restoran ini beroperasi,” ucap I Gusti Agung Ketut Suryanegara.