JawaPos.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menyatakan sudah menerima putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan Nia-Usman.
Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan, MK memutuskan tidak menerima gugatan PHPU dari pasangan nomor 1 Nia Kurnia-Usman Sayogi. Sehingga pasangan nomor 3 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan yang mendapat suara terbanyak dipastikan menang Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung.
”Iya nomor tiga menang. Tinggal menunggu penetapan saja. pelantikan itu setelah penetapan,” kata Agus seperti dilansir dari Antara di Bandung.
Menurut dia, KPU sedang merumuskan jadwal penetapan pemenang Pilbup Bandung tersebut. Kemungkinan penetapan itu akan dilakukan pada Sabtu (20/3).
”Sudah ada putusan dari MK. Sudah kami terima,” terang Agus.