JawaPos.com–Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara melaporkan 31 kabupaten dan kota di provinsi itu sudah memenuhi kriteria untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 booster atau penguat.
”Sudah ada penambahan dari sebelumnya hanya 29, saat ini total sudah 31 kabupaten dan kota,” kata Kasi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Sumut Nora Violita Nasution seperti dilansir dari Antara di Medan, Jumat (14/1).
Nora menyebutkan, penambahan dua daerah yang dinyatakan memenuhi kriteria untuk melaksanakan vaksinasi booster tersebut yakni Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Penambahan daerah tersebut menyusul adanya perubahan syarat bagi daerah untuk melaksanakan vaksinasi booster berdasar petunjuk teknis (juknis) yang diterima dari kementerian kesehatan (kemenkes).
Syarat sebelumnya disampaikan harus tercapai 70 persen vaksinasi umum dosis satu dan 60 persen dosis dua. Namun, kini berubah menjadi capaian vaksinasi umum dosis satu minimal 70 persen dan vaksinasi lansia harus 60 persen.
Dengan demikian, dari total 33 kabupaten dan kota di Sumut, tersisa dua kabupaten dan kota yang belum memenuhi persyaratan untuk menggelar vaksinasi booster. ”Daerah yang belum mendapatkan izin yaitu Kota Padangsidempuan dan Kabupaten Padang Lawas,” ujar Nora Violita Nasution.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Taufik Ririansyah mengatakan, pelaksanaan vaksinasi booster sudah mulai bisa dilakukan di seluruh puskesmas dan rumah sakit rujukan di Kota Medan.
”Hari ini (14/1) sudah bisa laksanakan kegiatan vaksinasi booster di berbagai tempat faskes puskesmas dan rumah sakit rujukan,” ucap Taufik Ririansyah.
Dia mengatakan, vaksinasi booster tersebut gratis untuk seluruh masyarakat sesuai instruksi presiden, dengan kategori usia di atas 18 tahun ke atas. ”Syaratnya umur di atas 18 tahun, vaksinasi kedua sudah lewat enam bulan dan membawa KTP untuk mengisi data diri di aplikasi PeduliLindungi,” ujar Taufik Ririansyah.