Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 14 Oktober 2018 | 01.32 WIB

Salah Satu Saksi Akui Perusahaannya Pernah Dipakai Ali Murtopo

PEMERIKSAAN: Pemilik CV Sawungaling, Mohammad Zaini Ilyas memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa penyidik KPK, Sabtu (13/1). - Image

PEMERIKSAAN: Pemilik CV Sawungaling, Mohammad Zaini Ilyas memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa penyidik KPK, Sabtu (13/1).

JawaPos.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 8 orang saksi terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diterima oleh Bupati Malang Rendra Kresna, Sabtu (13/10). Mereka diperiksa terkait dengan penggunaan DAK tahun 2011 di bidang pendidikan. 


Salah satu saksi dari pihak swasta yang dimintai keterangan penyidik KPK adalah H Mohammad Zaini Ilyas. Pemilik CV Sawunggaling itu menjelaskan, sudah tiga kali ini dirinya diperiksa lembaga anti rasuah itu.


Pemeriksaan tersebut masih berkaitan dengan tersangka Ali Murtopo. Ali diduga memberikan suap pada Bupati Malang untuk sejumlah proyek pada DAK 2011. "Ali Murtopo itu Direktur-nya, sementara saya kan pemilik CV. Perusahaan saya kan dipakai Ali," kata Zaini, usai diperiksa penyidik.


Zaini mengaku, usai memenangi tender DAK dalam peningkatan mutu pendidikan pada 2011, dirinya memutuskan hubungan kerja dengan Ali Murtopo. Tepatnya setelah ada pencairan anggaran pemenangan tender tersebut. 


Dia menjelaskan, mendapatkan pencairan anggaran selaku pemenang tender sebesar Rp 8,8 miliar. Uang ini ditransfer ke rekening perusahaan milik Zaini. Kemudian, dana ini ditransfer sebanyak empat kali ke rekening Ali. 


Masing-masing Rp 3 miliar dalam transfer tahap pertama dan kedua. Kemudian Rp 1,8 miliar dan Rp 650 juta. Transfer ini dilakukan tahun 2012. 


Dari pemenangan tender itu, Zaini mengaku hanya mendapat bagian Rp 350 juta dari Ali Murtopo. Hal itu pula yang menjadi salah satu pertimbangan Zaini memutuskan hubungan kerja dengan Ali Murtopo. "Saya kemudian memutuskan kerja," kata dia. 


Dalam pemeriksaan itu, Zaini juga menyerahkan dua bendel rekening koran kepada KPK. Penyerahan barang bukti itu dikuatkan dengan Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti (STPBB). STPBB ini bernomor STPBB/1669/DIK.01.05/23/10/2018. 


Zaini diperiksa selama sekitar lima jam. Dia mengaku tidak tahu berapa jumlah pertanyaan yang terlontar kepadanya.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore