PBHR Sumut Minta Pemerintah Patuhi Putusan MA Terkait Vaksin Halal

12 Mei 2022, 21:05:07 WIB

JawaPos.com–Pos Bantuan Hukum Revolusioner (PBHR) Sumatera Utara meminta pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vaksin halal.

”Tidak dipatuhinya putusan MA, akan merusak tatanan ketatanegaraan Indonesia,” kata Ketua PBHR Sumatera Utara Achmad Sandry Nasution seperti dilansir dari Antara, Kamis (12/5).

Dia menjelaskan, MA telah mengeluarkan Putusan Nomor 31P/HUM/2022 yang memutuskan kewajiban pemerintah untuk memberikan kehalalan vaksin Covid-19. Putusan itu dikeluarkan sejak 14 April.

Namun, menurut Achmad Sandry Nasution, hingga Kamis (12/5), tidak ada political will dari pemerintah untuk mematuhi putusan MA tersebut. ”Ini bentuk perbuatan melanggar hukum yang nyata, ini akan menimbulkan konsekuensi hukum karena Indonesia adalah negara hukum,” ucap Achmad Sandry Nasution.

Menurut dia, selama masa Lebaran dan arus mudik, vaksinasi masih menggunakan jenis vaksin yang tidak merujuk pada putusan MA. Itu merupakan pelanggaran hukum.

”Dampak dari putusan MA tersebut, pemerintah harus menyediakan jenis vaksin halal bagi umat Islam. Itu kewajiban negara yang telah disahkan putusan MA, tidak bisa diganggu gugat lagi,” papar Achmad Sandry Nasution.

Namun, kata dia, dalam vaksinasi yang dilakukan setelah keluarnya putusan MA itu, masih banyak jenis vaksin yang tidak halal diberikan kepada umat Islam. Vaksin halal itu bentuk kewajiban pemerintah memberikan perlindungan hak hukum bagi umat Islam agar tidak mengonsumsi barang haram.

”Vaksin itu adalah jenis obat dan produk biologi yang wajib memiliki sertifikat halal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” tutur Achmad Sandry Nasution.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah

Reporter : Antara

Saksikan video menarik berikut ini:


Close Ads