JawaPos.com–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Provinsi Bali, memberi peringatan dan membubarkan warga yang berkerumun di sebuah kafe. Sebab, mereka melanggar protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi Covid-19.
”Kami sudah memberi peringatan kepada warga yang berkerumun di kafe di Jalan Veteran. Tapi mereka tidak mau mengindahkan agar membubarkan diri, sehingga kami secara tegas melakukan pembubaran,” kata Kepala Satpol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga seperti dilansir dari Antara di Denpasar, Jumat (11/12).
Dewa Sayoga mengatakan, sebenarnya pemilik usaha bersangkutan sudah menerapkan sejumlah poin protokol kesehatan. Di antaranya menyediakan pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan, dan memberi jarak di kursi tempat duduk.
”Namun, kami melihat situasi terlalu membludaknya pengunjung kafe, sehingga kami harus bertindak tegas dengan membubarkan pengunjung yang datang ke tempat tersebut. Pemiliknya kami ingatkan agar jangan lagi membuat acara yang menimbulkan kerumunan,” ujar Dewa Sayoga.
Dia mengatakan, Satpol PP tidak melarang masyarakat melakukan kegiatan usaha, namun yang perlu diperhatikan adalah penerapan protokol kesehatan dan tak sampai membuat keramaian apalagi sampai membludak yang rentan persebaran Covid-19.
”Dalam kurun waktu sepekan ini, kami sudah menindak sekitar tiga pelaku usaha di tempat berbeda di Kota Denpasar yang masih belum bisa mengontrol jumlah pengunjungnya dengan baik. Kami sudah memberi pemahaman terkait penanggulangan Covid-19 melalui penerapan protokol kesehatan yang ketat. Semuanya demi menekan persebaran Covid-19 di Kota Denpasar,” ucap Dewa Anom Sayoga.
Dewa Sayoga mengingatkan masyarakat atau pemilik usaha untuk ikut berpartisipasi mencegah persebaran Covid-19. Sehingga kembali normal seperti dulu keadaan Denpasar.
”Kami ingatkan kepada pemilik usaha jika masih ada yang membandel akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan,” ucap Dewa Sayoga.
Saksikan video menarik berikut ini: