JawaPos.com–Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara serahkan tersangka dokter G yang memberikan suntik vaksin Covid-19 kosong kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Medan.
”Berkas tersangka sudah tahap II dan dinyatakan lengkap sehingga penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menyerahkan dokter G ke JPU,” kata Kabidhumas Polda Sumut Kombespol Hadi Wahyudi seperti dilansir dari Antara di Medan, Rabu (11/5).
Hadi menyebutkan, penyerahan tersangka oleh penyidik Polda Sumut diterima JPU dari Kejati Sumut Febrina Sebayang dan Rahmi Syafrina di Ruang Tahap II Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Medan.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Simon mengatakan, penyerahan tahap II dari Polda Sumut sudah selesai dilakukan.
”Selanjutnya JPU sedang menyiapkan dakwaan agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan. Namun, tersangka tidak dilakukan penahanan,” ucap Simon.
Sebelumnya, pemberian suntik vaksin kosong diduga dilakukan oknum dokter G saat menjadi vaksinator anak 6–11 tahun di SD Wahidin, Senin (17/1). Saat pelaksanaan vaksinasi berlangsung, orang tua murid tersebut memvideokan anaknya yang sedang menjalani vaksinasi.
Setelah dilihat videonya, diduga vaksin yang diberikan kepada anaknya kosong. Kemudian orang tua anak memberi tahu kepada anggota keluarga lain dan video itu viral di media sosial.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan melanggar pasal 14 ayat 1 dan atau pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.