Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 Mei 2019 | 22.41 WIB

Dispendik Surabaya: Sekolah Kawasan Tetap Ada

Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Ikhsan. (Puguh Sujiatmiko/Jawa Pos) - Image

Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Ikhsan. (Puguh Sujiatmiko/Jawa Pos)

JawaPos.com - Nilai ujian nasional (UN) tetap akan menjadi pertimbangan untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP negeri. Tapi, hanya untuk sekolah kawasan atau sekolah unggulan. Dispendik Surabaya mengonfirmasi ketentuan tersebut setelah berdiskusi dengan pejabat di Kemendikbud saat menyerahkan surat dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada Selasa (7/5).

Kepala Dispendik Surabaya Ikhsan mengungkapkan, jalur PPDB untuk sekolah kawasan atau unggulan akan menggunakan nilai UN yang ditentukan dengan passing grade tertentu. Selain itu, ada tes potensi akademik (TPA) untuk siswa tersebut yang menjadi dasar untuk bisa masuk ke sekolah kawasan.

"Yang sekolah khusus dengan menggunakan nilai UN dan TPA. Tapi, semua dasarnya dari Permendikbud," ujar Ikhsan di Kantor Humas Pemkot Jalan Jimerto kemarin (8/5) Dalam Permendikbud 51/2018 tentang PPDB, dari jenjang taman kanak-kanak hingga SMA/SMK, memang ada jalur prestasi. Kuotanya dibatasi 5 persen. Yang dijadikan pertimbangan adalah nilai UN dan prestasi akademik serta nonakademik di tingkat nasional maupun internasional.

Yang menjadi kekhawatiran sebagian kalangan masyarakat adalah siswa tidak bisa masuk ke sekolah kawasan dengan leluasa. Tapi, Dispendik Surabaya akhirnya mengambil kebijakan, setelah diskusi dengan Kemendikbud, untuk mewadahi UN dan TPA di sekolah kawasan tersebut.

Di Surabaya yang dibaiat menjadi sekolah kawasan adalah SMPN 1, SMPN 2, SMPN 3, SMPN 6, SMPN 12, SMPN 15, SMPN 19, SMPN 22, SMPN 25, SMPN 26, dan SMPN 35. Sekolah-sekolah itu menjadi semacam percontohan atau kiblat mutu pendidikan bagi sekolah di sekitarnya.

Pada PPDB tahun ini, sekolah-sekolah kawasan tersebut bakal menggunakan jalur penerimaan dengan nilai UN dan TPA. "Untuk yang berprestasi saja, baik dari mitra warga maupun dari prestasi lainnya," jelasnya.

Dalam Permendikbud itu, memang disebutkan aturan-aturan ketat terkait penerimaan melalui zonasi, prestasi, dan mutasi tersebut tidak berlaku untuk sembilan jenis sekolah. Salah satunya adalah sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus.

Itu tertuang pada pasal 23 Permendikbud tersebut. "Nah, di Permendikbud ini juga mengakomodasi sekolah-sekolah tertentu. Di sana ada sekolah khusus di mana sekolah khusus bisa mengakomodasi sekolah kawasan kita yang ada selama ini," tegas Ikhsan.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore