85 Persen Hutan Mangrove Aceh Rusak

7 Maret 2018, 17:19:48 WIB

JawaPos.com – Kerusakan hutan mangrove di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, kini terus meluas dan semakin parah. Temuan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh terbaru menyebutkan kerusakan hampir mencapai seluruhnya.

“Hasil investigasi Walhi Aceh menemukan 85 persen dalam kondisi rusak akibat berbagai aktivitas ilegal. Secara geografis, kawasan hutan mangrove berada di Kecamatan Seuruway, Bendahara, Banda Mulia, serta Manyak Payed,” kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh Muhammad Nur di Banda Aceh, Rabu (7/3).

Muhammad Nur mengatakan, hutan Magrove di Aceh Tamiang memiliki luas 24.013 hektar yang terdiri dari hutan lindung dan hutan produksi. Masing-masing seluas 109,24 hektar dan 18.904 hektar. Pihaknya menemukan kegiatan terlarang di lokasi tersebut.

Hutan Mangrove
Kerusakan Hutan Mangrove semakin parah (dok.Walhi Aceh for JawaPos.com)

“Dalam kawasan hutan Mangrove Aceh Tamiang terjadi aktivitas ilegal, seperti perambahan dan ilegal logging. Perambahan dilakukan untuk pembukaan perkebunan kelapa sawit serta pembangunan tambak,” katanya. 

Ia menjelaskan, lahan yang dirambah secara ilegal itu diperuntukan membuka lahan perkebunan kelapa sawit dan pembuatan tambak. Sedangkan hasil ilegal logging dijadikan sebagai bahan baku arang oleh pengusah.

“Aktivitas ilegal logging sebagian besarnya dibiayai oleh pemilik dapur arang. Jumlah dapur arang saat ini mencapai lebih 200 unit, dan secara umum diindikasikan tidak memiliki izin,” ungkap Muhammad.

Perambahan kawasan hutan ini menimbulkan sejumlah dampak buruk berupa abrasi, terganggunya keseimbangan ekosistem pesisir dan vegetasi yang menurun. Bahkan vegetasi yang kini tersisa hanya jenis Mangrove Api-Api.

“Selain itu terganggunya habitat satwa burung Rangkong, burung Cucur Hujan, burung Leci, dan beberapa jenis satwa lainnya,” sebutnya.

Menurutnya, pengawasan dan penegakan hukum yang lemah selama ini menjadi faktor utama terjadinya aktivitas ilegal di sana. Apalagi masyarakat mengakui ada oknum pemerintah ikut terlibat dan memiliki usaha dapur arang yang dimaksud.

“Walhi Aceh mendesak DLHK melalui KPH III untuk melakukan penertiban secara menyeluruh dan melakukan rehabilitasi fungsi kawasan yang rusak. Penegak Hukum dalam hal ini Polres Aceh Tamiang untuk melakukan penindakan terhadap aktor-aktor yang terlibat di dalamnya,” tandasnya.

Melihat kondisi dan fakta itu, Walhi Aceh meminta Pemerintah Aceh Tamiang dan Pemerintah Provinsi dapat memberikan peluang ekonomi alternatif kepada masyarakat yang selama ini bergantung pada kegiatan ilegal. Selain itu juga bisa dibentuk wadah berupa Perhutanan Sosial untuk masyarakat.

Editor : Sari Hardiyanto

Reporter : (mal/JPC)

Saksikan video menarik berikut ini:


Close Ads
85 Persen Hutan Mangrove Aceh Rusak