JawaPos.com–Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sumatera Selatan, secara resmi menetapkan oknum perawat Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah, DN, sebagai tersangka atas kasus dugaan menggunting jari bayi yang sedang dirawat.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Palembang Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib mengatakan, penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi yang dipertegas kecukupan alat bukti. DN diperiksa penyidik Satuan Reserse Kriminal bersama enam orang saksi yang terdiri atas keluarga korban, serta dari pihak rumah sakit, Senin (6/2) siang.
”Dari situ, penyidik menemukan adanya unsur kelalaian dari tersangka saat hendak memotong perban infus di tangan bayi usia delapan bulan menggunakan gunting medis,” ujar Mokhamad Ngajib seperti dilansir dari Antara.
Namun, lanjut dia, DN diduga kurang berhati-hati saat menggunting perban dengan gunting medis, sehingga jari kelingking tangan sebelah kiri bayi perempuan itu ikut tergunting. Padahal, sebelumnya sudah diingatkan orang tua korban.
”Maka atas perbuatannya itu tersangka DN dijerat melanggar pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun,” kata Mokhamad Ngajib.
Peristiwa tersebut terungkap setelah orang tua korban membuat laporan ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sabtu (4/2) siang. Kepada polisi, Suparman, 38, warga Jakabaring, Palembang, melaporkan oknum perawat RS Muhammadiyah, DN karena diduga menggunting jari kelingking sebelah kiri anaknya.
Perbuatan itu berlangsung saat DN merawat korban di sebuah kamar perawatan layanan umum karena sakit demam pada Jumat (3/2). Akibatnya, korban bayi menjalani operasi atas luka pada jari tangannya dan saat ini masih dirawat secara intensif di ruang VIP RS Muhammadiyah Palembang.
Sebelumnya, Polrestabes Palembang memeriksa oknum perawat Rumah Sakit Muhammadiyah, berinisial DN, yang dilaporkan menggunting jari seorang bayi saat menjalani perawatan. DN diperiksa penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang bersama enam orang saksi lainnya, yang terdiri atas keluarga korban serta dari pihak RS Muhammadiyah Palembang.
Sementara itu, pihak RS Muhammadiyah Palembang menyatakan telah menonaktifkan sementara oknum perawat DN atas dugaan menggunting jari bayi hingga nyaris putus saat sedang menjalani perawatan. Wakil Direktur Al-Islam, Kemuhammadiyahan, dan Sumber Daya Manusia (SDM) RS Muhammadiyah Palembang Muksin mengatakan, keputusan itu dilakukan sebagai langkah tegas pihak manajemen rumah sakit.
Muksin mengatakan perbuatan yang dilakukan DN merupakan kelalaian saat bertugas. Pihak manajemen rumah sakit pun telah mengkonfirmasi secara langsung terhadap DN pada Jumat (3/2). Selanjutnya, hal tersebut akan ditindaklanjuti Komite Medik RS Muhammadiyah Palembang.
Muksin memastikan RS Muhammadiyah bertanggung jawab penuh atas kesembuhan luka pada jari korban yang merupakan seorang bayi perempuan berusia delapan bulan itu. Tim dokter rumah sakit sudah melakukan tindakan operasi terhadap korban dan memberikan perawatan intensif di ruang VIP RS Muhammadiyah sampai pulih.