JawaPos.com – Pasangan di Kota Malang yang baru menikah musti bersabar untuk mendapatkan Kartu Nikah. Pasalnya, penerapan Kartu Nikah masih terkendala sejumlah faktor. Salah satunya persiapan jaringan. Apalagi penerapannya juga perlu menginterpretasikan dengan program Dispendukcapil dan perbankan untuk keperluan e-billing
Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang Mohammad Rosyad mengatakan, implementasi Kartu Nikah masih dalam tahap sosialisasi sistem dan cara pencetakannya. “Saat ini sosialisasi dulu. Tetapi yang jelas alat sudah diterima seluruhnya,” ujar Rosyad, Senin (7/1).
Namun, Kemenag Kota Malang yakin penerapan Kartu Nikah bisa direalisasikan tahun ini. Tentunya setelah jaringan siap. Sebab dari segi Sumber Daya Manusia (SDM) telah siap. “SDM sebagai operator pencetakan Kartu Nikah sudah siap. Karena selain persiapan jaringan, pelatihan dan persiapan SDM juga dilakukan,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Kemenag bakal menerbitkan Kartu Nikah sebagai pelengkap Buku Nikah di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia. Di Jawa Timur (Jatim) sendiri terdapat 51 KUA yang bakal menerbitkan kartu tersebut. Sementara di Kota Malang akan ada 5 KUA.
Penerbitan Kartu Nikah berdasarkan pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan. Hal itu tertuang dalam Pasal 1 ayat 7 yang berbunyi, kartu perkawinan adalah buku pencatatan perkawinan dalam bentuk kartu elektronik. Serta Pasal 18 ayat 1 yang berbunyi, pasangan suami-istri memperoleh buku pencatatan perkawinan dan kartu perkawinan.