Lecehkan 11 Anak di Bawah Umur, Perempuan 25 Tahun Jadi Tersangka

5 Februari 2023, 16:25:37 WIB

JawaPos.com – Perempuan muda berinisal NT, 25, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas pelecehan seksual terhadap 11 anak di Jambi. Penetapan tersangka setelah polisi memanggil NT ke Polda Jambi, Jumat (3/2) malam. Tersangka NT pun langsung ditahan.

“Benar sudah kita amankan dan untuk statusnya sudah ditetapkan tersangka, setelah tadi malam kami panggil sebagai saksi,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, dilansir dari Jambi Ekspres, Sabtu (4/2).

“Tadi subuh sudah kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” sambung Kristian.

Diungkapkan Kristian, NT, melakukan bujuk rayu pada korban agar bisa melancarkan aksinya. Bujuk rayu dilakukan NT di rumahnya karena dia membuka jasa rental Playstation (PS).

“Modusnya itu, anak-anak itu bisa diberikan bonus jam rental jika mau mengikuti keinginannya. Dalam hal ini anak laki-laki diminta untuk memegang payudaranya, dan anak perempuan itu disuruh ngintip,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 dan minimal 5 tahun.

Sementara itu, Asi Novrini Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jambi mengatakan, sangat prihatin. UPTD PPA Provinsi Jambi pun sudah mendampingi kasus pelecehan terhadap 11 anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Rawasari, Kota Jambi

“Tadi malam (malam Sabtu) sekitar jam 12, saya sudah mendampingi langsung para korban di Polda Jambi, sementara ini ada beberapa anak yang sudah yang tampak trauma. Kami akan terus mendampingi para korban dan memperhatikan Pisikologis korban,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, 11 anak di bawah umur diduga menjadi korban pelecehan seksual dari seorang perempuan berinisial NT, 25. Korban terdiri dari 9 laki-laki dan 2 perempuan, dengan rentan usia 8 hingga 15 tahun.

Salah satu orang tua korban, Effendi, mengungkapkan, pihaknya melaporkan peristiwa pelecehan tersebut ke PPA Dirreskrimum Polda Jambi.

“Ini kami melapor ada 11 anak korban pelecehan seksusal,” kata Effendi, salah satu diantara orangtua korban seperti dilansir dari Jambi Ekspres, Jumat(3/2).

Diungkapkan Effendi, para korban dilecehkan dengan dipaksa untuk menyentuh daerah payudara hingga bagian intim si pelaku NT. “Si pelaku nyuruh anak-anak ini untuk menyentuh payudaranya si pelaku sendiri. Nah, kami melapor karena dia malah mengaku sebagai korban pelecehan, padahal dia yang meminta sendiri,” kata Effendi.

Bahkan, pelaku juga kerap menyentuh bagian kemaluan korban anak laki-laki. Pelaku memaksa korban untuk memenuhi hasratnya yang tidak wajar.

Tidak hanya itu, pelaku NT juga kerap memaksa korban anak-anak perempuan untuk menonton film dewasa. Mirisnya, hal itu dilakukan sembari dirinya dan sang suami melakukan hubungan badan.

Editor : Nurul Adriyana Salbiah

Saksikan video menarik berikut ini:


Close Ads