JawaPos.com – Ditreskrimum Polda Jambi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah NT, 25, tersangka kasus pelecehan terhadap 11 anak di bawah umur di kawasan RT 28 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, pada Minggu (5/2).
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) ada penambahan korban sejumlah 6 orang. Sehingga, total korban menjadi 17 anak.
“Kami sudah mendapatkan tambahan nama-nama korban yang berjumlah 6 orang sehingga jumlah korban menjadi 17 orang. Direncanakan untuk periksa minggu depan,” kata Andri Ananta Yudhistira seperti dilansir dari Jambi Ekspres.
Hasil dari oleh TKP tersebut nantinya disampaikan dalam gelar perkara di Mapolda Jambi bersama dengan pemeriksaan terhadap korban yang lainnya. “Hasil akan kita gelar di Polda. Nanti kita periksa korban dan kejiwaan tersangka juga akan kita periksa,” jelasnya.
Untuk rumah tersangka NT dipasang garis polisi. Rumah itu kini sudah bisa digunakan lagi, karena tidak ada lagi olah TKP yang dilakukan. Diketahui, dari olah TKP 21 adegan yang diperagakan.
Sebelumnya, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi sudah menetapkan NT, 25, warga Alam Barajo, Kota Jambi, sebagai tersangka atas pencabulan 11 anak di Jambi.
Penetapan tersangka setelah polisi memanggil NT ke Polda Jambi, Jumat (3/2) malam. Setelah menjalani pemeriksaan, NT ditetapkan jadi tersangka pada Sabtu (4/2) dini hari dan langsung ditahan.