JawaPos.com- Hukuman pada mantan bupati pasangan suami-istri Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari, akhirnya inckracht (memiliki kekuatan hukum tetap). Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo pada 2020 silam.
Dua terdakwa pasutri tersebut tetap divonis dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara. Selain itu, MA juga memvonis kedua terdakwa dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, untuk terdakwa Tantri, juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 20 juta subsider 6 bulan penjara.
Putusan tersebut telah tertuang dalam amar putusan MA Nomor Perkara 30 K/Pid.Sus/2023, Selasa, 31 Januari 2023. Sesuai amar putusan yang diunggah di website MA disebutkan bahwa MA menolak kasasi penuntut umum dengan perbaikan kualifikasi terbukti pasal 11. ‘’Pidana masing-masing 4 tahun penjara.’’ Demikian bunyi putusan MA.
MA menilai kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 11. Jeratan pasal itu tidak sama dengan vonis Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sebelumnya, PN Tipikor Surabaya menyatakan, Tantri dan Hasan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 12 huruf a UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Atas tindakan itu, majelis hakim memvonis kedua terdakwa dengan hukuman pidana 4 tahun penjara. Hukuman itu separo dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Tantri dan Hasan selama 8 tahun. Begitu juga putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang menguatkan putusan PN Tipikor Surabaya.
Arief Suhermanto, salah seorang tim JPU dari Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) belum dapat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bromo tentang hasil kasasi tersebut. Saat dihubungi via telepon, tidak respons.
Agus Sudjatomoko, advokat yang mendampingi terdakwa Tantri dan Hasan selama persidangan, mengatakan, amar putusan kasasi MA yang menolak kasasi JPU dan memperbaiki kualifikasi pasal dari pasal 12 menjadi pasal 11 itu, sesuai materi pembelaan di persidangan. Dalam pleidoi (pembelaan) primer, pihaknya meminta kedua kliennya bebas dari hukuman.
Lalu, lanjut dia, pleidoi kedua, pasal yang seharusnya ditetapkan pasal 11. Bukan pasal 12 sesuai tuntutan penuntut umum. Sebab, tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam perkara tersebut.
Kliennya, Hasan menerima uang itu bukan sebagai pejabat yang memiliki wewenang untuk menunjuk penjabat (Pj) kepala desa (Kades). Bahkan, uang itu digunakan Hasan untuk membeli kain dan sembako untuk dibagikan.
Adapun, kliennya Tantri, yang memiliki kewenangan dalam penunjukan Pj Kades itu, tidak pernah mengetahui soal pemberian uang dari para calon Pj Kades tersebut. Bahkan, tidak pernah menerima sedikitpun uang dari hasil penyerahan tersebut.
”Seharusnya, Bu Tantri bisa bebas dari segala tuntutan hukuman. Karena memang beliau tidak mengetahui dan tidak pernah menerima uang dari para calon Pj kades itu,” ungkapnya seperti dilansir Jawa Pos Radar Bromo.
—
Perjalanan Jerat Hukum Pasutri Hasan-Tantri
30 Agustus 2021
- Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin diamankan KPK pada dini hari di rumahnya Jalan Ahmad Yani, Kota Probolinggo.
31 Agustus 2021
- Hasan-Tantri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan suap jual beli jabatan Pj Kades tahun 2021 di Kecamatan Krejengan dan Paiton.
- Saat itu, ditetapkan juga 20 tersangka yang semuanya ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo. Antara lain, Camat Paiton Muhammad Ridwan dan Camat Krejengan Doddy Kurniawan. Lalu, Pj Kades Karangren Sumarto dan 17 calon Pj Kades di Krejengan dan Paiton.
28 Desember 2021
- Hasan=Tantri dan berkasnya dilimpahkan oleh jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
25 Januari 2022
- Terdakwa Hasan-Tantri mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira Mangngi dengan anggota, Emma Ellyani dan Abdul Ghani.
21 April 2022
- Sidang pembacaan tuntutan pada terdakwa Hasan-Tantri oleh JPU. Keduanya dituntut dengan pidana penjara masing-masing 8 tahun. Tuntutan pidana penjara itu dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa
- Selain itu, kedua terdawa dituntut membayar denda masing-masing Rp 800 juta. Lalu khusus untuk uang pengganti, hanya dibebankan pada terdakwa Tantri sebesar Rp 20 juta.
2 Juni 2022
- Sidang pembacanaan putusan untuk terdakwa Tantri-Hasan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Terdakwa Hasan-Tantri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun. Selain itu, didenda Rp 200 juta, subsider kurungan 2 bulan.
- Terdakwa Tantri diwajibkan membayar uang pengganti Rp 20 juta, subsider pidana penjara 6 bulan.
18 Agustus 2022
- JPU menerima rilis pemberitahuan putusan banding untuk terdakwa Hasan-Tantri dari PT Surabaya. Isi putusannya sama dengan Pengadilan Tipikor
31 Januari 2023
- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi JPU. Hasan-Tantri tetap divonis hukuman 4 tahun penjara. dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, untuk terdakwa Tantri, juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 20 juta subsider 6 bulan penjara.